Franchise/ Waralaba
- 23 May 2022
Istilah Franchise juga disebut Waralaba adalah cara kerja sama di bidang bisnis antara dua atau lebih perusahaan di mana satu pihak akan bertindak sebagai Franshisor dan pihak yang lain sebagai Franchisee. Dalam perjanjian franchise diatur bahwa pihak franchisor sebagai pemilik suatu merek yang terkenal, memberikan hak kepada franchisee untuk melakukan kegiatan bisnis dari/atas suatu produk barang atau jasa berdasarkan dan sesuai dengan rencana dari waktu ke waktu, baik atas dasar hubungan yang eksklusif ataupun non-eksklusif, dan sebaiknya suatu imbalan tertentu akan dibayarkan kepada franchisor sehubungan dengan hal tersebut.
Waralaba menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.259/MPP/kep/7/1997 tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba, yaitu Waralaba adalah perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyartkan dan/atau digunakan oleh pihak lain atau yang ditetapkan dalam rangka menyediakan dan atau penjualan barang dan jasa.
Pengertian Waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No.16 Tahun 1997 tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba) waralaba adalah hak khususyang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Definisi waralaba secara umum dapat diartikan sebagai pengaturan bisnis yang memiliki perusahaan (Pewaralaba atau franchisor) member/menjual hak kepada pihak pembeli atau penerima hak (Terwaralaba atau franchisee) untuk menjual produk dan atau jasa perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan dan syarat-syarat lain yang telah ditentukan oleh pewaralaba.
Definisi waralaba lainnya adalah Suatu strategi sistem, format bisnis, dan pemasaran yang bertujuan untuk mengembangkan jaringan usaha untuk mengemas suatu produk atau jasa. Waralaba juga dapat pula diartikan sebagai suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi keinginan atau kebutuhan konsumen yang lebih luas. Jenis/ Bentuk Franchise.
- Product Franchise
adalah bentuk waralaba, di mana penerima waralaba hanya bertindak mendistribusikan produk dari partnernya dengan pembatasan area.
- Processing or Manufacturing Franchise
adalah memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchise. Jenis franchise ini sering ditemukan dalam industri makanan dan minuman. Contoh: PT. Ramako Gerbangmas membeli produk Master franchise yang mengelola Mc Donald’s di Indonesia yang hanya membeli know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba McDonald’s.
- Bussiness Format atau System Franchise
- memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.
- Group Trading Franchise
- entuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola took-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.
Franchising juga merupakan strategi perluasan dari suatu usaha yang telah berhasil dan ingin bermitra dengan pihak ketiga yang serasi, yang ingin berusaha, dan memiliki usaha sendiri. Sistem franchise ini mempunyai keunggulan dan juga kerugian-kerugian.
- Keunggulan system franchise bagi franchisee adalah;
- Pihak franchisor memiliki akses pada pemodalan dan berbagi biaya dengan franchisee dengan risiko yang relatif lebih rendah.
- Pihak franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas mereknya.
- Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian, dan pemasaran.
- Kerugian system franchise bagi franchisee adalah:
- Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee-nya, franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat franchisor.
- Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian, franchisee dalam memilih usaha, dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras dan tekun.
- Franchise harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor.
- Tidak semua janji Franchisor diterima oleh franchisee.
- Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian.
Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, SH., MH
picture from google belong to owner