Dasar Hukum Hak Tanggungan
- 25 March 2022
Dasar hukum pelaksanaan Hak Tanggungan adalah sebagai berikut.
1. UUPA Pasal 25, 33, 39 mengenai Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan sebagai objek Hak Tanggungan dan Pasal 51.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
3. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1996 tentang Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Buku Hak Tanggungan, dan Sertifikat Hak Tanggungan.
5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk Menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu. 6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 5 Tahun 1996 tentang Pendaftaran Hak Tanggungan.
Sebelum berlakunya UUPA pada tanggal 24 September 1960 dalam hukum kita dikenal lembaga-lembaga hak jaminan atas tanah. Lembaga jaminan hak atas tanah adalah Hypotheek, yang ketentuan hukum materiilnya diatur dalam Buku II KUH. Perdata Indonesia. Jika yang dijadikan jaminan adalah tanah hak barat, seperti tanah Hak Eigendom, Hak Erpacht atau Hak Opstal, pemberian dan sekaligus pendaftarannya dilakukan menurut ketentuan Overschrijvings Ordonnantie (S. 1934-27). Jika yang dijadikan jaminan adalah tanah yang berasal dari hak milik adat, lembaga jaminan yang disediakan adalah Credietverband, yang ketentuan materiilnya tentang pemberian dan pendaftarannya diatur dalam S. 1908-542 sebagaimana yang telah diubah dengan S. 1937-190 jo. S. 1937-191. Hypotheek dan Credietverband hanya dapat dibebankan atas tanah-tanah hak yang ditunjuk oleh undang-undang.
Selain hak-hak jaminan atas tanah, dikenal juga hak jaminan yang disebut fidusia atau “Fiduciaire Eigendoms Overdracht” yang hukum materiilnya merupakan hukum yang tidak tertulis. Fidusia ini pada zaman sebelum kemerdekaan banyak digunakan di daerah Medan dan sekitarnya dalam memperoleh kredit dengan tanah-tanah hak grant sebagai jaminannya. Dalam pemberian kredit tersebut tidak dapat digunakan lembaga hypotheek atau credietverband, karena grant tidak termasuk hak yang oleh undang-undang ditunjuk sebagai hypotheek atau credietverband.
Setelah berlakunya UUPA maka dalam rangka mengadakan unifikasi hukum tanah, disediakan hak jaminan atas tanah baru, yang diberi nama Hak Tanggungan, sebagai pengganti dari lembaga hypotheek dan credietverband, dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan sebagai objek yang dapat dibebaninya. Akan tetapi sudah 30 tahun lebih berlakunya UUPA, lembaga Hak Tanggungan belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya karena belum adanya undang-undang yang mengatur secara lengkap sebagaimana dikehendaki oleh ketentuan Pasal 51 UUPA. Oleh karena itu, maka pada tanggal 18 Maret 1996, DPR telah menyetujui rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tang- gal 9 April 1996, Lembaran Negara 1996 Nomor 42.
Sumber Bacaan Buku Hukum Agraria Indonesia Karya Dr.H.M.Arba,S.H.,M.Hum