Dasar Hukum Pernikahan Dalam Agama Islam
- 18 April 2021
Menurut Ari Welianto (2020) Pernikahan merupakan satu hal yang penting dan banyak diimpikan setiap manusia. Dalam ajaran Islam, menikah salah satu ibadah yang dianjurkan. Karena dengan menikah seseorang akan membina rumah tangga dan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan wa rahman. Menjalin silaturahmi dengan keluarga dan memiliki keturunan. Selain itu juga menghindari zina. Dalam Islam, zina adalah haram. Maka diperintahkan untuk menikah bagi yang mampu dan berpuasa bagi yang belum mampu. Dalam agama Islam, pernikahan juga diatur dengan baik. Di mana memiliki dasar hukum pernikahan.
Dasar hukum pernikahan dalam Islam adalah Al-Quran dan Sunnah. Al-Qur’an Ada beberapa surat dalam Al-Qur’an yang mengenai dasar hukum pernikahan. Ayat-ayat tersebut menjadi bukti bahwa pernikahan memiliki dasar hukum yang kuat di dalam Al-Qur’an. Berikut ayat-ayat tersebut:
- Al-Quran Surat Annisa ayat 1
Artinya: "Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan, bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya, Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."
- Al-Qur’an Surat An Nuur ayat 31
Artinya: "Dan, kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan, Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
- Al-Qur’an Surat Ar Ruum ayat 21
Artinya: "Dan, diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptkan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan- Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."
- Al-Qur’an Surat An Nahl ayat 72
Artinya: "Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka, mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah."
Dalam hadist atau sunnah ada beberapa yang menjadi dasar hukum pernikah, yakni: "Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka, dapatkanlah wanita yang taat beragama niscaya kamu akan beruntung." (HR Bukhari dan Muslim). "Tetapi aku salat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barang siapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku." (HR Bukhari dan Muslim). "Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah kepada Allah pada separuh lainnya." (HR Baihaqi).
Sumber: Welianto Ari (2020), Dasar Hukum Pernikahan dalam Islam. Kompas.com