Hukum Tidak Dapat Diganggu Gugat
- 06 November 2021
Kita semua paham bahwa undang-undang tidak dapat duganggu gugat, tetap diikuti dalam system hukum Indoensia hingga saat ini, yang menyatakan bahwa : “ Sebuah undang-undang yang telah dibuat sesuai prosedur, yakni oleh DPR dan Presiden, kemudian disyahkan Presiden, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, undang-undang tersebut tidak dapat diganggu gugat. Hanya Mahkamah Konstitusi merupakan pihak yang berwenang untuk menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan adalah tidak syah.Ketentuan ini diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945, yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi yang berwenang untuk menguji suatu undang-undang.
Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi (2019). Bandung
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office