Negara Kesatuan dengan Otonomi Terbatas
- 12 August 2021
Negara kesatuan atau disebut juga sebagai negara unitaris adalah negara yang terdiri dari hanya satu negara saja, bukan merupakan kumpulan negara-negarayang bergabung sebagaimana umumnya negara federasi. Hakikat negara kesatuan sesungguhnya adalah kedaulatan tidaklah terbagi-bagi, baik keluar maupun kedalam, kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi. Konstitusi negara kesatuan umumnya tidak mengakui kehadiran badan legislatif lain, kecuali hanya hanya satu-satunya badan legislatif pusat. Dalam negara kesatuan kekuasaan berada pada pemerintah pusat bukan pada pemerintah daerah, pemerintah pusat mempunyai kewenangan yang padasuatu saat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah berdasarkan hak otonomi namun demikian kekuasaan tertinggi masih tetap ditangan pemeritah pusat.
Paham unitarisme memang berbeda jauh dengan paham federalisme. Unitarisme menghendaki negara kesatua yang sentralistis, yang kekuasaannya serba terpusat. Dalam negara kesatuan yang sentralistis, hak otonomi daerah diperoleh dari belas kasihan pemerintah pusat. Kepala daerah adalah pegawai pemerintah pusat. Penyelenggaraan pemerintahan sepenuhnya terserah kepada kekuasaan sentral (pusat). Kepala daerah tidak mempunyai kewenangan signifikan. Dalam praktik penyelenggaraan dodalam negara kesatuan dapat ditetapkan adanya sistem sentralisasi ataupun desentralisasi kekuasaan. Susunan sentralisasi adalah menyatukan (memusatkan) segala sesuatunya pada satu pusat kekuasaan. Semua aspek kegiataan kenegaraan diatur dan digerakan dari pusat. Daerah-daerah semata-mata hanya menjalankan kebijakan pusat yang tidak mempunyai hak beinisiatif dan bersuara bebas, semua tinggal menjalankan apapun yang sudah digariska dari pusat. Sentralisasi kekuasaan demikian ini pada umumnya berjalan dinegara-negara yang totaliter yang lebih mengutamakan homogenitas dan uni formita dengan kebutuhan mutlak, misalnya RRC negara besar yang menerapkan sistem sentralisasi dan rusia juga menerapkan sistem sentralisasi ini.
Berbeda dengan sistem sentralistik, sistem disentralisasi kekuasaan merumuskan bahwa tidak seluruh kekuasaan terpusat dan dimonopoli oleh pemerintah pusat, tetapi didistribusikan kepada daerah-daerah. Tiap daerah diberi kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai kondisi setempat. Kepribadian masing-masing dan kepentingan umum yang berkembang sesuai karakter didaerah masing-masing. Masyarakat didaerah dipandang lebih mengetahui dan mengerti kebutuhan yang senyatanya menjadi keperluan bagi kemajuan daerah bersangkutan. Kemajuan daerah-daerah yang bergerak atas potensi, vitalitas dan inisiatif sendiri secara agregat akan membawa kemajuan secara nasional dengan tetap menjaga harmoni hubungan pusat dengan daerah demi terpeliharanya keamanan nasional, kemakmuran bersama dan stabilitas. Setiap daerah dinegara bersangkutan diberikan wewenang mengurus rumah tangganya sendiri menurut asal-usul daerahnya. Didalam negara kesatuan ini, bisa terjadi hanya terdiri satu etnis atau satu bangsa yang terdiri dari beberapa etnis, dimana etnis-etnis bangsa tadi mempunyai perasaan sama, senasib dan sepenanggungan yang bercita-cita untuk membentuk suatu negara kesatuan dibawah satu pemerintahan. Seperti indonesia, ketika daerah-daerah dikuasai belanda, persamaan nasib sebagai suku bangsa yang sama-sama merasakan penderitaan dijajah, mendorong lahirnya negara kesatuan indonesia.