Prinsip Prinsip Reinveting Government
- 01 June 2022
1. Mengarahkan Ketimbang Mengayuh (Steering Rather Than Rowing), berfokus pada pengarahan, bukan pada produksi pelayanan publik. Memisahkan fungsi “mengarahkan” (kebijaksanaan dan regulasi) dari fungsi “mengayuh” (pemberian layanan dan compliance). Peranan pemerintah lebih sebagai fasilitator dari pada langsung melakukan semua kegiatan operasional; Metode-metode yang digunakan antara lain: privatisasi, lisensi, konsesi, kerjasama operasional, kontrak, voucher, insentif pajak, dll. Pemerintah harus menyediakan (providing) beragam pelayanan publik, tetapi tidak harus terlibat secara langsung dengan proses produksinya (producing). Pemerintah memfokuskan pada pemberian arahan, sedangkan produksi pelayanan publik diserahkan kepada swasta atau pihak ketiga. Produksi pelayanan publik oleh pemerintah harus dijadikan sebagai perkecualian, bukan suatu keharusan. Pemerintah hanya memproduksi pelayanan publik yang belum dapat dilakukan pihak nonpublik.
2. Pemerintah adalah Milik Masyarakat : Memberdayakan Ketimbang Melayani (Empowering rather than Serving). Mendorong mekanisme kontrol atas pelayanan lepas dari birokrasi dan diserahkan kepada masyarakat; Masyarakat dapat membangkitkan komitmen mereka yang lebih kuat, perhatian lebih baik dan lebih kreatif dalam memecahkan masalah; Mengurangi ketergantungan masyarakat kepada pemerintah. Dengan adanya prinsip ini, pemerintah sebaiknya memberi wewenang kepada masyarakat, sehingga menjadi masyarakat yang mampu menolong dirinya sendiri (community self-help).
3. Pemerintah yang kompetitif : Menyuntikkan persaingan dalam pemberian pelayanan (Injecting Competition into service Delivery). Pemberian jasa/layanan harus bersaing dalam usaha berdasarkan kinerja dan harga. Persaingan adalah kekuatan yang fundamental yang tidak memberikan pilihan lain yang harus dilakukan oleh organisasi publik; Pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak bersifat monopoli tetapi harus bersaing. Masyarakat dapat memilih pelayanan yang disukainya. Oleh sebab itu pelayanan sebaiknya mempunyai alternatif. Kompetisi merupakan satu-satunya cara untuk menghemat biaya sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan kompetisi, banyak pelayanan publik yang dapat ditingkatkan kualitasnya tanpa harus memperbesar biaya.
4. Pemerintah Digerakkan oleh Misi : Mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan (Transforming Rule-Driven Organizations) menjadi digerakkan oleh misi (mission-driven). Secara internal, dapat dimulai dengan mengeliminasi peraturan internal dan secara radikal menyederhanakan sistem administrasi. Perlu ditinjau kembali visi tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah Misi pemerintah harus jelas dan peraturan perundangan tidak boleh bertentangan dengan misi tersebut. Apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah diatur dalam mandatnya. Tujuan pemerintah bukan mandatnya, tetapi misinya. Contoh: Cara penyusunan APBD. APBD memang harus disusun berdasarkan suatu prosedur yang benar dan baku, tetapi pemenuhan prosedur bukanlah tujuan. Tujuan APBD adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
5. Pemerintah yang berorientasi hasil: Membiayai hasil bukan masukan (Fundingoutcomes, not input). (a) Berusaha mengubah bentuk penghargaan dan insentif: membiayai hasil dan bukan masukan; (b) Mengembangkan standar kerja, yang mengukur seberapa baik mampu memecahkan masalah; (c) Semakin baik kinerja, semakin banyak dana yang dialokasikan untuk mengganti dana yang dikeluarkan unit kerja.
6. Pemerintah berorientasi pada pelanggan: Memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan birokrasi (Meeting the Needs of Customer, not be Bureaucracy). Mengidentifikasi pelanggan yang sesungguhnya. Pelayanan masyarakat harus berdasarkan pada kebutuhan riil, dalam arti apa yang diminta masyarakat. Instansi pemerintah harus responsif terhadap perubahan kebutuhan dan selera konsumen; Perlu dilakukan penelitian untuk mendengarkan pelanggan mereka; Perlu penetapan standar pelayanan kepada pelanggan; Pemerintah perlu meredesain organisasi mereka untuk memberikan nilai maksimum kepada para pelanggannya. Menciptakan dual accountability (masyarakat dan bisnis, serta DPRD dan pejabat).
7. Pemerintah wirausaha: Menghasilkan ketimbang membelanjakan (Earning Rather than Spending). Pemerintah wirausaha memfokuskan energinyabukan hanya membelanjakan uang (melakukan pengeluaran uang) melainkan memperolehnya. Dapat diperoleh dari biaya yang dibayarkan pengguna dan biaya dampaknya (impact fees); pendapatan atas investasinya dan dapat menggunakan insentif seperti dana usaha (swadana). Partisipasi pihak swasta perlu ditingkatkan sehingga dapat meringankan beban pemerintah. Contoh pelaksanaan : (a) Dapat mengembangkan beberapa pusat pendapatan, misal : BPS dan Bappeda dapat menjual informasi tentang daerahnya kepada pusat-pusat penelitian; (b) BUMD menjual barang maupun jasa; (c) Memberi hak guna usaha, menyertakan modal dan lain-lain.
8. Pemerintah antisipatif (anticipatory government): Mencegah ketimbang Mengobati (Preventon Rather than Cure). Bersikap proaktif: Menggunakan perencanaan strategis untuk menciptakan visi daerah. Visi membantu meraih peluang tidak terduga, menghadapi krisis tidak terduga, tanpa menunggu perintah.
9. Pemerintah desentralisasi (decentralized government): Dari hierarki menuju partisipasi dan tim kerja (From Hierarchy to Participation and Teamwork) Dengan melihat beberapa tantangan dari masyarakat, diantaranya : (a) Perkembangan teknologi sudah sangat maju; (b) Kebutuhan masyarakat dan bisnis semakin kompleks; (c) Staf banyak yang berpendidikan tinggi. Oleh karena itu, pemerintah perlu untuk: Menurunkan wewenang melalui organisasi, dengan mendorong mereka yang berurusan langsung dengan pelanggan untuk lebih banyak membuat keputusan (pengambilan keputusan bergeser kepada masyarakat, asosiasi, pelanggan, LSM). Tujuan : Untuk memudahkan partisipasi masyarakat, serta terciptanya suasana kerja Tim. Pejabat yang langsung berhubungan dengan masyarakat (from-line workers) harus diberi kewenangan yang sesuai karena dengan kewenangan yang diberikan akan memungkinkan terjadinya koordinasi “cross functional” antar semua instansi yang terkait.
10. Pemerintah berorientasi pada mekanisme pasar (market oriented government): Mendongkrak perubahan melalui pasar (Leveraging change throught the Market). Mengadakan perubahan dengan mekanisme pasar (sistem insentif) dan bukan dengan mekanisme administratif (sistem prosedur dan pemaksaan). Ada dua cara alokasi sumberdaya, yaitu mekanisme pasar dan mekanisme administratif. Mekanisme pasar terbukti yang terbaik di dalam mengalokasi sumberdaya: (a) Pemerintah wirausaha menggunakan mekanisme pasar, tidak memerintah dan mengawasi, tetapi mengembangkan dan menggunakan sistem insentif agar tidak merugikan masyarakat; (b) Lebih baik merekstrukturisasi pasar guna memecahkan masalah daripada menggunakan mekanisme administrasi seperti pemberian layanan atau regulasi, komando dan kontrol; (c) Tidak semua pelayanan publik harus dilakukan oleh pemerintah sendiri; (d) Kebijaksanaan publik harus dapat memanfaatkan mekanisme pasar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat; (e) Partisipasi pihak swasta perlu ditingkatkan.
Refrensi Bacaan Buku Reformasi Birokrasi Di Nusantara Karya Prof. Dr. Soesila Zauhar, Ms