Asas-asas Hukum Acara Pidana
- 21 February 2021
Diartikel kali ini bantuanhukum-sbm.com akan mengulas tentang Asas-asas hukum acara pidana karena hukum harus berisikan nilai-nilai dan asas-asas serta tujuan. Bahwa hukum acara pidana tidak sekadar dipraktikkan berdasarkan undang-undang, melainkan juga didasarkan atas nilai-nilai dan asas-asas serta tujuan, untuk apa hukum itu diterapkan atau dipraktikkan. Tujuannya agar hukum tidak dijalankan atau dipraktikkan secara sewenang-wenang.
- Soedarto (1983: 18) Hukum berisikan nilai-nilai dan asas-asas sebagai fungsi pengendalian masyarakat, penyelenggaraan ketertiban dan penanggulangan kejahatan harus berorientasi pada asas-asas tersebut.
- Peters, misalnya, bahwa pentingnya nilai-nilai dan asas-asas dalam hukum sebagai ukuran untuk teori dan praktek hukum.
- Paul Scholten melihat azas-azas hukum itu sebagai tenden-tendens, yang dituntut dari hukum oleh rasa susila kita, yang dapat diketemukan dengan menunjukkan hal-hal yang sama dari peraturan-peraturan yang berjauhan satu sama lain, atau yang merupakan anggapan-anggapan, yang memancarkan pengaturan suatu “lapangan hukum”.
- De Langen berpendapat, bahwa azas-azas hukum itu adalah ungkapan-ungkapan hukum yang sangat umum sifatnya, yang bertumpu pada perasaan, yang hidup di setiap orang, dorongan-dorongan batin dari pembentuk undang-undang, ialah sesuatu yang ditaati oleh orang-orang, apabila mereka ikut bekerja dalam mewujudkan undang-undang.
- Wiarda mengatakan, bahwa azas-azas hukum itu untuk sebagian dapat diketemukan dengan menyelidiki fikiran-fikiran yang memberi arah/pimpinan, yang menjadi dasar kepada tata hukum yang ada, sebagaimana dipositifkan dalam perundang-undangan dan jurisprudensi, dan untuk sebagian berasal dari kesadaran-hukum atau keyakinan kesusilaan kita, yang secara langsung dan jelas sekali menonjol kepada kita.
Asas-asas Hukum Acara Pidana (Andi Hamzah, 2008: 12-26)
- Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan (murah). Peradilan cepat (contante justitie; speedy trial), yang di dalam KUHAP banyak digunakan kata “segera”. Tujuan utamanya untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada putusan hakim, merupakan bagian dari hak asasi manusia. Begitu juga peradilan bebas, jujur, dan tidak memihak yang ditonjolkan dalam undang-udang tersebut.
- Praduga Tak Bersalah (presumption of Innocence). Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (sekarang UU.No.48 Tahun 2009) dan juga dalam penjelasan umum butir 3c KUHAP: “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya keputusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.
- Asas Oportunitas. Asas ini merupakan asas yang kewenangannya hanya dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagai dominus Litis, yaitu kewenangan mutlak yang tidak dimiliki oleh badan lain. Dengan perkataan lain, wewenang penuntutan dipegang oleh penuntut umum sebagai monopoli.
- Pemeriksaan PengadilanTerbuka Untuk Umum. “pemeriksaan pengadilan”, yang berarti pemeriksaan pendahuluan, penyidikan, dan praperadilan tidak terbuka untuk umum.
- Semua Orang Diperlakukan Sama di Depan Hakim. Asas ini sifatnya umum sebagaimana yang dianut dalam Negara Hukum, yang di dalam UUD RI 1945, Pasal 27 ayat (1) Eguality before the law. Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 ayat (1) dan KUHAP Penjelasan umum butir 3a. Pasal 5 ayat (1) “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.
- Peradilan Dilakukan oleh Hakim Karena Jabatannya dan Tetap
- Tersangka atau Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum (Pasal 69 sampai dengan Pasal 74). Ketentuan ini menjadi ketentuan universal sebagaimana yang dianut di Negara-negara demokrasi dan beradab.
- Asas Akusator dan Inkisitoir (Accusatoir dan Inquisitoir). Ini berarti juga kebabasan memberi dan mendapatkan nasihat hukum, menunjukkan bahwa KUHAP menganut juga asas akusator. Asas akusator, ini perinsip utamanya adalah menempatkan tersangka atau terdakwa sebagai subyek dalam pemeriksaan, baik dalam pemeriksaan pendahuluan (penyelidikan dan penyidikan) maupun dalam pemeriksaan sidang di pengadilan. Sedangkan pada asas Inquisitoir (inkisitoir) menempakan tersangka atau terdakwa dipandang sebagai obyek dalam pemerinksaan.
- Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan. Asas ini pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan, artinya langsung terhadap terdakwa dan para saksi. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal-pasal 154, 155 KUHAP, dan seterusnya. Perkecualian asas dalam asas langsung ini adalah kemungkinan putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, yaitu putusan verstek atau in absentia. Seperti juga dalam acara pemeriksaan perkara lalu lintas jalan (Pasal 213). Andi Hamzah, menyebutkan bahwa “dalam hukum acara pidana khusus, seperti Undang-undang Nomor 7 (Darurat) Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikenal pemerinksaan pengadilan secara in absentia atau tanpa hadirnya terdakwa.