Definisi Hukum Islam
- 02 March 2021
Muhammad Ashri & Rapung Samuddin dalam buku “Hukum Internasional dan Hukum Islam tentang Sengketa dan Perdamaian” mengatakan, kajian tentang hukum Islam atau al-hukmu al-syar’i, tidak keluar dari penjabaran seputar persoalan-persoalan dalam syariat, yang berkaitan dengan masalah akidah, ibadah, akhlak, muamalah, dan sebagainya. Aturan-aturan ini dikodifikasikan sedemikian apik oleh para sarjana hukum Islam yang kemudian lebih dikenal dengan istilah fiqih.
Salah satu definisi fiqih atau fikih (dalam bahasa Indonesia) yang dikemukakan oleh para fukaha adalah pengetahuan diri terkait apa yang merupakan hak dan kewajiban sebagai hamba Allah. Definisi umum ini dan mencakup hukum-hukum i’tidal seperti iman kepada Allahj, amalam hati (akhlak) seperti kewajiban bersikap jujur, serta hukum-hukum amaliyah yang terkait dengan ibadah dan muamalah seperti kewajiban puasa dan kebolehan jual beli.
Selanjutnya, oleh sebagian ulama istilah fiqih tersebut dipecah menjadi dua kategori, yakni untuk permasalahan-permasalahan akidah dan keyakinan. Dinamakan sebagai al-fiqh al-akbar atau fiqih besar; sedangkan isu-isu ibadah dan muamalah, khususnya cabang-cabang hukum yang tegak di atas fondasi ijtihadi, dikategorikan sebagai al-fiqh al-ashgar atau fiqh kecil.
Karena itu, pemaparan makna kedua istilah ini, yakni definisi yang berkaitan dengan kata “hukum” dan “fiqih” dipandang urgen. Sebab, di antara keduanya terdapat korelasi yang erat dan tidak dapat dipisahkan, terutama dalam hal penyelesaian sengketa perdamaian.
Referensi bacaan
Prof. Dr Muhammad Ashri, S.H., M.H. dan Rapung Samuddin, Lc. M.A. Hukum Internasional dan Hukum Islam tentang sengketa dan perdamaian. Jakarta.