Tujuan dan Fungsi Partai Politik
- 05 September 2022
Pada umumnya, ahli ilmu politik membagi empat fungsi partai politik, fungsi partai politik menurut meriam budiardjo: (i) sebagai sarana komunikasi politik; (ii) sebagai sarana sosialisasi politik; (iii) sebagai sarana rekrutmen politik; (iv) sebagai sarana pengatur konlik.353 Sedangkan menurut Sigmund Neuman tugas utama partai politik adalah: (i) mengatur kehendak umum yang kacau; (ii) mendidik warga negara untuk bertanggung jawab secara politik; (iii) menjadi penghubung antara pemerintah dan pendapat umum; (iv) memilih para pemimpin.
Fungsi partai politik adalah sebagai sarana: (a) pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (b) penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat; (c) penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; (d) partisipasi politik warga negara Indonesia; dan (e) rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Partai politik pada prinsipnya memiliki tujuan, baik tujuan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Berdasarkan Pasal 10 UU No. 2 Tahun 2008 menyebutkan tujuan umum partai politik adalah: (a) mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (c) mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan(d) mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan tujuan khusus Partai Politik adalah: (1) meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; (2) memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan (3) membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tujuan Partai Politik diwujudkan secara konstitusional.
Referensi Dian Aries Mujiburohman (2017). Pengantar Hukum Tata Negara