Permohonan Hak Pengelolaan
- 17 March 2022
Tata cara untuk mengajukan permohanan Hak Pengelolaan adalah sebagai berikut.
a. Pemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh Hak Pengelolaan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya diproses melalui Panitia Pemeriksaan Tanah (A) dan diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang disertai pertimbangan-pertimbangan mengenai subjek dan objek.
b. Setelah Kepala Kantor Wilayah Badan Petanahan Nasional Provinsi meneliti dan memeriksa permohonan tersebut selanjutnya apabila memenuhi syarat kelengkapan, oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi menyampaikan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan keputusan.
c. Setelah menerima permohona dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi, Badan Pertanahan Nasional melalui Deputi Bidang Pengkajian Hukum Pertanahan akan menyiapkan surat keputusan pemberian Hak Pengelolaan untuk ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional; d. Pemohon setelah menerima Surat Keputusan Hak Pengelolaan, selanjutnya didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten. Kota daerah letak tanah, selanjutnya akan diterbitkan sertifikat.
d. Hak pengelolaan diberikan tidak dikenakan uang pemasukan kepada negara, dikenakan biaya adaministrasi.
Sumber Bacaan Buku Hukum Agraria Indonesia Karya Dr.H.M.Arba,S.H.,M.Hum