PENEGAKAN HUKUM
- 19 September 2021
Penegakan hukum harus memuat rasa keadilan, rasa kegunaan. Perlindunga kepentingan manusia harus dilaksanakan. Pelaksaaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai tetapi dapat tetapi dapat juga terjadi pelanggaran hukum. Apabila terjadi juga pelanggaran hukum maka hukum yang dilanggar itu harus ditegakan. Melalui, penegakan hukum inilah hukum ini menjadi kenyataan.
Ada 3 unsur yang perlu diperhatikan untuk penegakan hukum ini:
- Kepastian hukum
- Kemanfaatan hukum
- Keadilan hukum
Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum. Dalam hal peristiwa konkret hukumlah yang harus berlaku pada dasarnya tidak boleh menyimpang. Sesuai peribahasa hukum “Fiat juslitia et perereat moudus” yang artinya meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan. Hal itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan perlindungan Yustisiabel (pencari keadilan) terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh apa yang diharapkan masyarakatnya. Mengharapkan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib. Kepastian hukum diwujudkan oleh hukum dengan sifatnya yang hanya membuat suatu aturan hukum memberi petunjuk kepada kita apa yang benar apa yang tidak.
Hukum untuk manusia maka harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakan ditegakan timbul keresahan dalam masyarakat. Unsur yang ketiga adalah keadilan, masyarakat berkepentingan bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum keadilan diperhatikan.
Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi (2019). Bandung
illustration from google and belong to the owner