• +08111996234
  • info@bantuanhukum-sbm.com
  • Gedung HM-234 Jalan Aria Jaya Santika, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Banten 15720.

Tentang Kami

WE DELIVER
HIGH PERFORMANCE



Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tertib, dan tentram. Dalam ranah hukum di Indonesia terdapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Advokat, dan Polisi. Keempat pilar ini sama pentingnya, mereka inilah yang dikenal dengan sebutan Catur Wangsa.
 
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003: 
1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien;
3. Klien adalah Orang, Badan Hukum, atau Lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat;
 
Bahwa seiring berkembangnya zaman serta kemajuan teknologi dan informasi maka iklim dunia usaha, ekonomi, bisnis, dan lain sebagainya tidak terlepas dari masalah hukum yang kompleks. Dalam kondisi seperti ini sangat diperlukan kehadiran “Advokat” yang akan memberikan pelayanan jasa hukum professional, berguna untuk menghindari atau mencegah agar tidak terjadi masalah hukum dan apabila telah terjadi maka berguna untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut dengan sebaik-baiknya, tentunya dengan cara yang cepat, tepat, dan biaya ringan.

TENTANG KAMI


“Sayap Bening Law Office” berdiri dengan landasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat untuk menjaga profesionalitas dan keabsahan Para Advokatnya yang tergabung juga dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

“Sayap Bening Law Office”berdiri dan tunduk kepada “Yayasan Bantuan Hukum Sayap Bening” dengan maksud untuk memberikan pendampingan hukum, penyuluhan, advokasi, dan bantuan jasa di bidang hukum baik di bidang litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat dari berbagai elemen tanpa melihat Agama, Suku, Budaya, Ras, maupun Kasta Sosial.

“Sayap Bening Law Office” memberikan pelayanan jasa hukum bagi perorangan (person) maupun perusahaan-perusahaan local (Domestic Corporates), dan juga pemerintahan dengan cara litigasi maupun non-litigasi, seperti kasus pidana: Korupsi, sengketa rumah tangga (kekerasan dalam rumah tangga) dan tindak pidana lainnya, kasus perdata: Perbankan, Ekonomi Syari’ah, Sengketa Perusahaan, Sengketa Pilkada, Perselisihan Hubungan Industrial/ketenagakerjaan, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan dan fiducia, klaim asuransi, perkawinan, perceraian, warisan, wakaf, hibah, harta gono-gini (harta bersama), adopsi anak, legal opinion, legal drafting, nasehat hukum, konsultasi hukum, pemilu, pembuatan perjanjian kontrak, dan lain-lain.

Para Advokat yang tergabung telah berpengalaman dalam menguasai kasus-kasus pada setiap lembaga peradilan, yaitu Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial serta Lembaga Arbitrase (BANI).

“Sayap Bening Law Office” mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia. Sudah banyak perkara yang ditangani baik non-litigasi maupun litigasi di Kantor kami. Perkembangan yang begitu cepat ini tak lain berkat referensi dari klien-klien kami yang selalu kami dampingi secara proporsional, sehingga mereka tak segan-segan mereferensikan kami kepada kerabat dan rekan-rekan bisnisnya memakai jasa kami.

Perkembangan masyarakat semakin hari semakin maju di dalam kehidupannya dan adanya saling ketergantungan dan mempengaruhi baik secara ekonomi, social, politik, budaya serta teknologi dan lain-lain, maka gesekan-gesekan yang timbul dari interaksi masyarakat dapat menimbulkan masalah hukum sehingga saat ini jasa hukum melalui advokat menjadi sangat diperlukan dengan memperhatikan hal tersebutlah maka “Sayap Bening Law Office” ini secara professional memberikan jasa-jasa bantuan hukum baik berupa konsultasi hukum, konsultan tetap, melakukan pendampingan hukum atau dengan kata lain kantor hukum ini secara professional memberikan semua jasa bantuan hukum di semua bidang baik litigasi (Pengadilan) maupun non-litigasi (di luar Pengadilan).

“Sayap Bening Law Office” selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak klien, dan karenanya kami sangat menyadari kebutuhan klien di masa sekarang dan masa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini kami menyadari bahwasanya kebutuhan di masa mendatang dari klien adalah penanganan yang professional.

FILOSOFI LOGO

 



- Nama Sayap Bening diambil dari Filosofi Lebah, lebah adalah makhluk yang memiliki sayap yang bening (transparan), bentuknya kecil namun memberikan manfaat sangat luas, lebah hanya menghisap saripati bunga, yang mengajarkan manusia mengambil yang baik dan halal, lebah memiliki harga diri, lebah tidak merusak, lebah selalu selektif, lebah menghasilkan madu yang bermanfaat besar, bunga yang dihinggapi oleh lebah pun menjadi subur. Sehingga keberadaannya sangat bermanfaat dan bermartabat.
 
- Bentuk Sayap terlihat transparan, karena dalam mengepakkan sayap tanpa harus terlihat namun tetap memiliki tujuan, terbang tinggi demi membantu yang membutuhkan.
 
- Timbangan Berwana Merah, pemberi keadilan dengan gagah berani tanpa memandang RAS, Golongan dan Agama tertentu.
 
- Tulisan Sayap Bening Berwana Emas, karena memiliki prinsip dan nilai-nilai yang benar, berfikir dan bertindak sesuai dengan prinsip tanpa dipengaruhi pihak external.
Sayap Bening Law Office. All Right Reseved