“Sayap Bening Law Office” berdiri dengan landasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat untuk menjaga profesionalitas dan keabsahan Para Advokatnya yang tergabung juga dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
“Sayap Bening Law Office”berdiri dan tunduk kepada “Yayasan Bantuan Hukum Sayap Bening” dengan maksud untuk memberikan pendampingan hukum, penyuluhan, advokasi, dan bantuan jasa di bidang hukum baik di bidang litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat dari berbagai elemen tanpa melihat Agama, Suku, Budaya, Ras, maupun Kasta Sosial.
“Sayap Bening Law Office” memberikan pelayanan jasa hukum bagi perorangan (person) maupun perusahaan-perusahaan local (Domestic Corporates), dan juga pemerintahan dengan cara litigasi maupun non-litigasi, seperti kasus pidana: Korupsi, sengketa rumah tangga (kekerasan dalam rumah tangga) dan tindak pidana lainnya, kasus perdata: Perbankan, Ekonomi Syari’ah, Sengketa Perusahaan, Sengketa Pilkada, Perselisihan Hubungan Industrial/ketenagakerjaan, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan dan fiducia, klaim asuransi, perkawinan, perceraian, warisan, wakaf, hibah, harta gono-gini (harta bersama), adopsi anak, legal opinion, legal drafting, nasehat hukum, konsultasi hukum, pemilu, pembuatan perjanjian kontrak, dan lain-lain.
Para Advokat yang tergabung telah berpengalaman dalam menguasai kasus-kasus pada setiap lembaga peradilan, yaitu Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial serta Lembaga Arbitrase (BANI).
“Sayap Bening Law Office” mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia. Sudah banyak perkara yang ditangani baik non-litigasi maupun litigasi di Kantor kami. Perkembangan yang begitu cepat ini tak lain berkat referensi dari klien-klien kami yang selalu kami dampingi secara proporsional, sehingga mereka tak segan-segan mereferensikan kami kepada kerabat dan rekan-rekan bisnisnya memakai jasa kami.
Perkembangan masyarakat semakin hari semakin maju di dalam kehidupannya dan adanya saling ketergantungan dan mempengaruhi baik secara ekonomi, social, politik, budaya serta teknologi dan lain-lain, maka gesekan-gesekan yang timbul dari interaksi masyarakat dapat menimbulkan masalah hukum sehingga saat ini jasa hukum melalui advokat menjadi sangat diperlukan dengan memperhatikan hal tersebutlah maka “Sayap Bening Law Office” ini secara professional memberikan jasa-jasa bantuan hukum baik berupa konsultasi hukum, konsultan tetap, melakukan pendampingan hukum atau dengan kata lain kantor hukum ini secara professional memberikan semua jasa bantuan hukum di semua bidang baik litigasi (Pengadilan) maupun non-litigasi (di luar Pengadilan).
“Sayap Bening Law Office” selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak klien, dan karenanya kami sangat menyadari kebutuhan klien di masa sekarang dan masa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini kami menyadari bahwasanya kebutuhan di masa mendatang dari klien adalah penanganan yang professional.