Negara Kuasi Federal
- 15 August 2021
Negara Kuasi Federal (Negara Federal Semu) negara terdiri dari propinsi-propinsi atas bentukan pemerintah pusat, contohnya kanada, swiss, malaysia, india dan jerman. Negara-negara tersebut rata-rata didalam undang-undang dasarnya memuat pelimpahan kekuasaan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk memutuskan berlaku atau tidaknya keputusan-keputusan yang diambil oleh daerah-daerah bagian (prounces). Konstitusi-konstitusinya memuat unsur-unsur yang menjurus ke untanisme (kesatuan). Walaupun dalam implementasinya, azas-azas kesatuan itu tidak nampak ditonjolkan. Oleh karena itu negara-negara tersebut dapat saja disebut sebgaia negara federal. Misalkan republik federal jerman memiliki undang-undang yang federal dan menjalankan praktik desentralisasi.
sebagai contoh, Jerman memiliki tradisi federasi yang baik sejak diberlakukannya konstitusi kekaisaran jerman (1871-1981) berbentuk federasi. Namun demikian dalam perjalannannya terdapat bentuk-bentuk peralihan. Kerajaan jerman menurut undang-undang dasar weimar 1919 dalam undang-undang dasarnya tidak menggunakan istilah negara-negara untuk menyebut negara bagian seperti di Amerika Serikat. Kata negara-negara bagian hendak dihindarkan. Dengan demikian, “negara bagian” (lander) meskipun tidak mempunyai fungsi-fungsi independen yang penting memiliki sumber-sumber keuangan yang memadai, mengatur perwakilan pemerintah dalam badan pembuatan perundang-undangan federal, perlindungan yang kuat dari pengadilan konstitusional, ditambah lagi mempunyai kompetensi administratif yang luas.