Pengertian Hak Penguasaan Atas Tanah
- 15 February 2022
Hak penguasaan atas tanah berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu dengan tanah yang dihakinya. Hak penguasaan atas tanah dapat diartikan juga sebagai lembaga hukum, jika belum dihubungkan dengan tanah tertentu dan subjek tertentu sebagai pemegang haknya. Akan tetapi hak penguasaan atas tanah merupakan hubungan hukum yang konkret (subjektif recht) jika sudah dihubungkan dengan tanah tertentu dan subjek tertentu sebagai pemegang hak.
Istilah hak atas tanah berasal dari bahasa Inggris, yaitu land rights, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan landrechten, sementara itu, dalam bahasa Jermannya, yaitu landrechte. Ada dua suku kata yang terkandung pada istilah hak atas tanah, yaitu hak dan tanah. Hak disebut juga rigth (bahasa Inggris), recht (Belanda), atau rechts (Jerman). Secara terminologis, hak diartikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang) atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Algra mengartikan hak atau recht sebagai: “Wewenang tertentu yang diberikan kepada seseorang berdasarkan peraturan umum atau persyaratan tertentu“.
Konsep hak dalam kedua terminologi itu difokuskan kepada kekuasaan atau kewenangan. Kekuasaan diartikan sebagai kemampuan, sedangkan kewenangan diartikan sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu.
Penguasaan tanah oleh negara dimaknakan sebagai kewenangan negara untuk mengatur peruntukkan dan penggunaan dari tanah ter- sebut, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat banyak. Penguasaan tanah oleh masyarakat hukum adat dimaknakan sebagai kekuasaan atau kewenangan untuk menempati dan menggunakan tanah yang berasal dari hak-hak adat. Sementara itu, penguasaan tanah oleh individu atau badan hukum adalah erat kaitannya dengan pemberian hak atau kewenangan kepada orang atau badan untuk memanfaatkan dan menggunakan tanah tersebut untuk kepentingannya. Tanah itu dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan, pertanian dan peternakan, dan usaha-usaha produktif lainnya.
Istilah hak atas tanah yang telah dirumuskan dalam Pasal 4 UUPA, sebagai berikut:
a. Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
b. Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya, sekadar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang- undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
c. Selain hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan pula hak-hak atas air dan ruang angkasa.
Pengertian hak atas tanah dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UUPA di atas adalah: “Hak yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya, sekadar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi”. Maria S.W. Sumardjono dalam makalahnya yang berjudul “Redefinisi Hak Atas Tanah: Aspek Yuridis dan Politis Pemberian Hak di Bawah Tanah dan di Ruang Udara”, disampaikan dalam Seminar Nasional Hak Atas Tanah dalam konteks masa kini dan yang akan datang, diselenggarakan atas kerja sama Fakultas Hukum UGM- BPN, Yogyakarta, 15 Oktober 1991 mengatakan pengertian hak atas tanah didefinisikan sebagai: “Hak atas permukaan bumi yang memberi wewenang kepada pemegangnya untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, beserta tubuh bumi dan air serta ruang udara di atasnya, sekadar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi”.
Pengertian hak atas tanah yang dikemukakan oleh Maria S.W. Sumardjono disarikan dari ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 UUPA, dengan unsur-unsur hak atas tanah yang meliputi:
a. adanya subjek hukum;
b. adanya kewenangan;
c. adanya objek; dan
d. harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ber-
laku.
Subjek hukum hak atas tanah, yaitu orang-orang dan badan hukum.
Subjek hukum itu diberi kewenangan untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan. Sedangkan yang menjadi objek hak atas tanah, meliputi:
a. permukaan dan tubuh bumi;
b. air; dalam hal ini air laut, air sungai, maupun air danau; dan
c. ruang yang ada di atasnya dalam batas-batas tertentu.
Walaupun pemegang hak atas tanah diberikan kewenangan untuk
mempergunakan hak atas tanah, namun pemegang hak juga dibatasi haknya oleh undang-undang. Pembatasan itu, meliputi:
a. harus memperhatikan fungsi sosial;
b. kepemilikan hak atas tanah tidak boleh melebihi maksimum dan minimum;
c. yang dapat mempunyai hak milik hanya WNI dan badan hukum Indonesi berdasarkan peraturan pemerintah.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas, yakni hak penguasaan
atas tanah sebagai lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum yang konkret, maka pembahasan hukum pengaturan hak-hak atas tanah dapat dilakukan secara sistimatik.
Sumber Buku Hukum Agraria Indonesia Karya H.M. Arba,S.H., M.Hum
Illustration from pinterest and belong to the owner