Pengertian Dan Kedudukan Hukum Tata Usaha Negara
- 10 March 2021
- Pengertian
Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun 1986 jo no. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009 adalah adminsitrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa: Tata usaha negara adalah sama dengan administrasi negara. Tata usaha negara atau administrasi negara adalah suatu fungsi atau tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negara kita.
Hukum tata usaha negara atau hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan (negara); atau secara singkat dapat disebut dengan hukum pemerintahan (negara).Penyelegaraan urusan pemerintahan (negara) adalah pemerintahan yang menurut pasal 1 ayat (2) dilaksanakan oleh organ pemerintahan.
Pengertian hukum tata usaha negara mencakup peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan. Menurut Van Wijck/Konijnenbelt, hukum tata usaha negara meliputi keseluruhan instrumentarium juridis yang digunakan/diterapkan oleh pemerintah/penguasa di dalam kepeduliannya mengurus kehidupan masyarakat dana negara beserta jaminan-jaminan perlindungan hukum bagi warga masyarakat.Dalam hukum tata usaha negara juga dikenal pembagian antara hukum material dan hukum formal.
Norma hukum tata usaha negara dalah arti formal adalah merupakan bidang hukum mengenai persoalan kompetensi juga persoalan-persoalan yang harus dipecahkan terlebih dahulu oleh para hakim tata usaha negara sebelum mereka melakukan penilaian mengenai sah tidaknya keputusan tata usaha negara yang disengketakan atau dalam pengertian hukum acara atau prosedur atau yang dikenal dengan Hukum Acara peradilan Tata Usaha negara.
- Kedudukan
Hukum TUN mempersoalkan pelaksanaan wewenang pemerintahan para badan atau pejabat TUN yang dapat mengikat para warga masyarakat dengan tindakan-tindakan hukumnya serta sarana-sarana upaya hukum untuk melawan. Oleh karenanya hukum tata usaha negara masuk dalam hukum publik atau Hukum TUN merupakan suatu bagian khusus hukum tata negara yang berkaitan dengan pelaksanaan urusan pemerintahan oleh para badan atau pejabat TUN yang tidak diatur oleh norma-norma hukum perdata maupun hukum pidana.Sedangkan hubungannya dengan hukum perdata, dapat dikatakan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintahannya tidak jarang menggunakan ketentuan-ketentuan hukum perdata.
Sehingga hukum perdata juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan pemerintah.Sering terjadi bahwa suatu tindakan pemerintah dalam hubungannya dengan warga masyarakat tidak terdapat hukum perdata yang mengaturnya. Dalam hal yang demikian hukum TUN mengisi kekosongan-kekosongan khusus yang tidak dapat dipenuhi oleh hukum perdata, Selain bersifat melengkapi hukum perdata, hukum TUN juga mengurangi berlakunya beberapa hak yang bersumber pada hukum perdata.
Sumber : https://slideplayer.info/