Persiapan Perkawinan (Peminangan)
- 29 May 2022
Meminang artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai. Peminangan itu disyari’atkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksanaannya diadakan sebelum berlangsungnya akad nikah. Menurut etimologi meminang atau melamar artinya (antara lain) meminta wanita untuk dijadikan istri (bagi diri sendiri atau orang lain). Sedangkan menurut terminologi peminangan ialah kegiatan upaya kearah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita (Jamaluddin, 2009:20).
Dalam tradisi Islam sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi yang mengajukan pinangan itu adalah dari pihak laki-laki , sedangkan pihak perempuan berada dalam status orang yang menerima pinangan Pihak laki-laki yang mengajukan pinangan dalam hal ini dapat dilakukan oleh laki-laki itu sendiri yang datang kepada pihak perempuan untuk menyampaikan pinangannya atau mengutus seseorang yang dipercayai (dalam hal ini perempuan) untuk melakukannya. Semua wanita boleh dipinang, asalkan tidak meminang istri orang atau wanita yang telah dipinang oleh orang lain. Dalam suatu hadits dikatakan : “Orang mukmin adalah saudara orang mukmin. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang mukmin meminang seorang perempuan yang telah dipinang oleh saudaranya, sehingga nyata sudah ditinggalkannya” (H.R. Ahmad dan Muslim).
Menurut Imam Nawawi dan jumhur ulama, hadits diatas menunjukkan keharaman atas pinangan orang lain. Mereka sepakat akan keharamannya bila telah jelas pinangannya diterima. Bila meminang pinangan orang lain kemudian menikah, orang yang melakukan pinangan tersebut telah berbuat maksiat, namun pernikahannya sah (Beni Ahmad Saebani, 2001:148).
Meminang wanita tidak hanya dilihat dari kesediaan wanita itu dalam menerima pinangan laki-laki itu saja, tetapi laki-laki juga harus melihat kondisi wanita tersebut pada saat dilamar. Pasal 12 KHI menyatakan:
1. Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya.
2. Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj’iah , haram dan dilarang untuk dipinang.
3. Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.
4. Putusnya pinangan pihak pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang telah meminang telah menjauh dan meninggalkan wanita yang dipinang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 tersebut dapat dijelaskan bahwa seorang laki-laki bebas untuk meminang seorang wanita, baik perawan atau janda yang ingin dijadikan istrinya. Kecuali wanita tersebut masih terdapat keterikatan dalam ikatan pinangannya dengan pria lain. Selain itu seorang laki-laki tidak boleh meminang wanita yang sedang dalam masa iddah karena dalam masa iddah itu, bekas suaminya masih mempunyai hak untuk merujuk isteri, jika hal itu diinginkannya. Disamping itu, dalam masa iddah juga dapat memperjelas status kandungan seorang janda, serta dapat mengetahui hamil atau tidak hamil dari perkawinan sebelumnya.
Prof
. Dr, Jamaluddin, SH, M.Hum Nanda Amalia, SH, M.Hum (2016) Buku Ajar Hukum Perkawinan