SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG
- 03 July 2022
Salah satu pertanyaan yang selalu dikemukakan oleh para siswa yang menerima pelajaran hukum perang adalah apa perlunya kita menaati hukum perang, sedangkan pihak lawan belum tentu menaatinya? Pertanyaan ini biasanya dihubungkan dengan pertanyaan lain yaitu apakah sanksinya apabila hukum perang dilanggar? Apabila kedua pertanyaan tersebut kita gabungkan, akan terlukislah kekhawatiran atau pesimisme yang ada pada
sebagian besar anggota angkatan bersenjata, yaitu bahwa dengan menaati hukum perang dirinya atau pihaknya malah akan dirugikan karena belum tentu pihak lawan akan menaatinya, dan lagi pula apabila pihak lawan melanggar ketentuan hukum perang, apakah sanksinya? Memang tidak mudah untuk memberikan jawaban yang memuaskan sehingga si penanya memperoleh keyakinan bahwa ia sebagai warga negara suatu negara yang telah meratifikasi antara lain Konvensi Jenewa tahun 1949 harus menaati ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam hukum perang.
Gai tad no visvizuha Sudah diketahui bahwa hukum perang merupakan bagian dari hukum internasional. Diketahui pula kelemahan yang cukup menyolok dari hukum internasional adalah bahwa seolah-olah tidak ada sanksi. Seorang mengatakan International law is a system without sanctions. Starke, 1977:30).
Mengenai kelemahan ini, Roling mengatakan sebagai berikut:
International law is a body of law characteristic of an underdeveloped community. Lacking a central legislative body and a central power which is able to enforce the law. This lack of enforcement power isone of the characteristics of the law of nations, showing clearly its underdeveloped character. Another feature of its underdevelopment is the absence of a central court which can decide upon conflicts concerning the interpretation of the law. (B.V.A. Rolling, 1979:199).
Mengingat bahwa hukum perang merupakan bagian dari hukum internasional, tidaklah mengherankan bahwa juga hukum perang memiliki ciri-ciri tersebut di atas. Meskipun ada beberapa kelemahan yang menghinggapi hukum perang, tetapi itu janganlah dijadikan alasan untuk tidak mempelajari atau tidak menaatinya. Mengenai hal ini kiranya ucapan Akehurst perlu mendapat perhatian kita, yaitu sebagai berikut. Welded slidsas slu The importance of sanctions must not be exaggerated. They are not the main reason why the law is obeyed in any legal system.
Selanjutnya ahli tersebut menyatakan sebagai berikut.
It is unsound to study any legal system in terms of sanctions. It is better to study law as a body of rules which are usually obeyed, not to concentrate exclusively on what happens when the rules are broken. (Michael Akehurst, 1977:15).
Sumber bacaan buku pengantar hukum humaniter karya Prof. KGPH. Haryomataram, S.H.