ASAS HUKUM PALING FUNDAMENTAL DALAM SISTEM HUKUM
- 22 July 2022
Cita hukum berfungsi sebagai asas umum yang mempedomani (guiding principle), norma kritik (kaidah evaluasi) dan faktor yang memotivasi dalam penyelenggaraan hukum (pembentukan, penemuan, penerapan hukum) dan perilaku hukum. Nilai funda- mental mewujudkan sistem nilai dan diwujudkan dalam berbagai asas hukum dan kaidah hukum yang mewujudkan suatu sistem hukum.
Tiap kaidah hukum mencerminkan sebuah nilai. Jadi tata hukum itu mencerminkan atau bermuatan sistem nilai. Dalam esensinya, sistem nilai itu dapat dibedakan ke dalam: (a) nilai dasar sebagai landasan untuk memperjuangkan sesuatu; dan (b) nilai tujuan sebagai sesuatu yang harus dan layak untuk diwujudkan.
Cita hukum berintikan tentang penghormatan atas martabat manusia. Keberadaan hukum itu inheren dalam keberadaan manusia. Aturan hukum antara lain respek terhadap kepribadian tiap orang memperoleh wujudnya. Perundang-undangan adalah asas dasar dari tata hukum, karena di dalamnya tiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan dapat menghadirkan dirinya dalam kenyataan. Fakta bahwa manusia bukanlah makhluk rohaniah saja tetapi juga makhluk jasmaniah sehingga mempunyai berbagai kebutuhan yang harus dipenuhi. Kesadaran Hukum adalah persepsi untuk menata eksistensinya sehingga dimengerti dan bermakna. Jadi, hukum itu bertumpu pada pengaturan diri sendiri tiap orang, sebagai respek terhadap pribadi, dan hukum harus mewujudkan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan yang adekuat bagi tiap orang (Meuwissen, 2007:96).
Asas hukum paling fundamental menurut Scholten adalah :
1. Asas Kepribadian
2. Asas Masyarakat
3. Asas Persamaan
4. Asas Kewibawaan
5. Asas Pemisahan
6. Asas Pemisah Baik Dan Buruk
PENGGOLONGAN ASAS MENURUT MEUWISSEN
1. Asas-Asas Hukum Materiil:
a. Respek terhadap kepribadian manusia
b. Respek terhadap aspek kerohanian dan kejasmanian eksistensi manusia sebagai pribadi
c. Asas kepercayaan yang menuntut sikap timbal balik
d. Asas pertanggungjawaban
e. Asas keadilan
2. Asas-Asas Hukum Formal:
a. Asas Konsistensi
b. Asas Kepastian
c. Asas Persamaan
Sumber bacaan buku teori hukum karya uswatun hasanah