Kajian hukum kontrak di Indonesia
- 16 November 2021
Kontrak konstruksi merupakan bagian dari hukum perikatan yang berlaku di Indonesia. Hukum perikatan di Indonesia diatur dalam buku III KUH Perdata yang terdiri dari 18 Bab dan 631 pasal, mulai dari pasal 1233 KUH Perdata hingga pasal 1864 KUH Perdata. Berdasarkan pasal 1233 KUH Perdata, disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari perjanjian/persetujuan dan Undang-Undang. Buku III KUH Perdata menganut asas kebebasan dalam hal membuat perjanjian (beginsel der contractsvrijheid). Asas ini dapat disimpulkan dari pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa “segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Dari peraturan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tiap perjanjian mengikat kedua belah pihak dan peraturan ini memberikan keleluasaan untuk membuat perjanjian apa saja asal tidak melanggar ketertiban umum serta kesusilaan. Tidak saja memberikan keleluasaan, tetapi pada umumnya juga dibolehkan mengenyampingkan peraturan-peraturan yang termuat dalam buku III tersebut. Dengan kata lain, peraturan-peraturan dalam buku III KUH Perdata tersebut pada umumnya hanya merupakan hukum pelengkap (aanvullend recht), bukan hukum keras atau hukum yang bersifat memaksa.Hal inilah yang dikenal umum sebagai sistem terbuka.
Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi (2019). Bandung