Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
- 05 September 2022
Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR) merupakan produk Perang Dingin, merupakan hasil dari kompromi politik antara kekuatan negara blok Sosialis melawan negara blok Kapitalis. Saat itu situasi ini mempengaruhi proses legislasi perjanjian internasional hak asasi manusia yang ketika itu sedang digarap Komisi Hak Asasi Manusia PBB. Hasilnya adalah pemisahan kategori hak-hak sipil dan politik dengan hak-hak dalam kategori ekonomi, sosial, dan budaya atau International Covenan on Economic, Social and Cultural Rights (ICCPR) ke dalam dua kovenan atau perjanjian internasional, pada awalnya diusahakan dapat diintegrasikan ke dalam satu kovenan saja.
Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik pada dasarnya memuat ketentuan mengenai pembatasan penggunaan kewenangan oleh aparat represif negara, khususnya aparatur represif negara yang menjadi negara-negara pihak yangg tergabung dengan Kovenan. Maka hak-hak yang terhimpun di dalamnya juga sering disebut sebagai hak-hak negatif (negative rights). Artinya, hak-hak dan kebebasan yang dijamin di dalamnya akan dapat terpenuhi apabila peran negara terbatasi atau terlihat minus. Tetapi apabila negara berperan intervensionis, tak bisa dielakkan hak-hak dan kebebasan yang diatur di dalamnya akan dilanggar oleh negara.
ICCPR pada dasarnya memuat ketentuan mengenai pembatasan penggunaan kewenangan oleh aparat represif negara, maka hak-hak yang terhimpun di dalamnya juga sering disebut sebagai hak-hak negatif (negative rights). Artinya, hak-hak dan kebebasan yang dijamin di dalamnya akan dapat terpenuhi apabila peran negara terbatasi atau terlihat minus. Tetapi apabila negara berperan intervensionis, tak bisa dielakkan hak-hak dan kebebasan yang diatur di dalamnya akan dilanggar oleh negara. Inilah yang membedakannya dengan model Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang justru menuntut peran maksimal negara. Negara justru melanggar hak-hak yang dijamin di dalamnya apabila negara tidak berperan secara aktif atau menunjukkan peran yang minus, karena itu ICCPR sering juga disebut sebagai hak-hak positif (positive rights).
ICCPR mengatur cakupan perlindungan hak-hak sipil dan politik, seperti hak hidup dan martabat manusia, persamaan dimuka hukum, hak untuk tidak disiksa, persamaan gender, peradilan yang adil, hak-hak minoritas dan lain-lain. Bagian pertama berisi hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self-determination). Bagian kedua, berisi sejumlah prinsip umum yang diterapkan untuk keseluruhan, diantaranya larangan diskriminasi. Bagian ketiga, merupakan daftar hak-hak yang dijamin dalam ICCPR. Bagian keempat, tentang Komite HAM dan mekanisme pemantauan untuk pelaksanaan Kovenan.
Referensi Dian Aries Mujiburohman (2017). Pengantar Hukum Tata Negara