Konstitusi dan Konstitusionalisme Modern
- 18 August 2021
Konstitusi modern dimulai sejak adanya pengundangan dalam bentuk UUD yang tertulis, yaitu UUD Amerika Serikat (1787) dan deklarasi Prancis tentang hak-hak asasi manusia dan warga negara (1789). Kedua naskah tersebut memberikan dampak yang cukup besar terhadap negara-negara lainnya. Diundangkannya UUD tertulis banyak memengaruhi dan memberikan wawasan tentang perlunya UUD sebagai konstitusi yang harus dimiliki oleh setiap negara didunia. Akan tetapi, ada sebagian kecil negara yang tidak memiliki UUD secara tertulis, seperti Inggris. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa Inggris tidak memiliki konstitusi karena sesuai dengan zaman modern konstitusi biasa lahir dari adanya kebiasaan yang timbul dari praktik ketatanegaraan.
Secara luas, konstitusi berarti keseluruhan hukum dasar, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Pada dasarnya konstitusi modern menganut pokok-pokok berikut:
- Jaminan hak-hak asasi manusia;
- Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar;
- Pembagian pada pembatasan kekuasaan. Konstitusi dibuat oleh lembaga khusus dan tinggi kekuasaannya.
Konstitusi juga sebagai sumber hukum tertinggi sehingga dijadikan patokan untuk menentukan undang-undang, membuat kebijakan, serta membatasi kewenangan penguasa dalam suatu negara. Dari sifat konstitusi yang flexible dan rigid (kaku), konstitusi pada perkembangan modern dapat menyesuaikan keadaan dalam suatu negara yang berhubungan dengan masyarakat sehingga lebih menjamin hak-hak asasi masyarakat suatu negara. Ketatanegaraan dituangkan sebagai bentuk kaidah hukum yang dapat digunakan untuk membatasi kekuasaan yang di dalamnya mengandung prinsip negara hukurn, pembatasan kekuasaan, demokrasi, dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam bentuk konstitusi. Pembatasan kekuasaan dapat dilakukan melalui suprastruktur politik ataupun infrastruktur politik.
Dengan keberadaan konstitusi, rakyat dapat mengontrol kekuasaan penguasa dan lebih berperan dalam keikutsertaannya dalam suatu lembaga negara. Secara ringkas, konstitusi merupakan tujuan dan cita-cita suatu negara sampai saat ini.
Menurut William G. Andrews, tiga konsensus yang menjamin prinsip dasar tegaknya konstitusionalisme pada zaman modern adalah sebagai berikut:
- The general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government (kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama);
- The basis of government (kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara);
- The form of institutions and procedures (kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan).
Dalam konteks Indonesia, Soedjatmoko, salah seorang anggota dewan konstituante mengemukakan bahwa ciri-ciri dasar negara konstitusional adalah sebagai berikut: "Fungsi konstitusi dalam masyarakat adalah menentukan batas-batas daripada kekuasaan politik terhadap kebebasan anggota masyarakat itu. Fungsi konstitusi dalam suatu masyarakat yang bebas adalah menentukan prosedur serta alat-alatnya untuk menyalurkan dan menyesuaikan pertentangan politik serta pertentangan kepentingan yang terdapat dalam tubuh rnasyarakat.
Jimly Ashiddiqie menguraikan bahwa di Indonesia konsensus yang menjaga tegaknya konstitusionalisme adalah lima prinsip dasar Pancasila, yang berfungsi sebagai landasan filosofis-ideologis dalam mencapai dan mewujudkan empat tujuan negara. Kelima prinsip dasar tersebut adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Perrnusyawaratan Perwakilan.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Keempat tujuan negara yang harus dicapai meliputi:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Meningkatkan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dari konsensus yang berfungsi sebagai landasan filosofis-ideologis itulah, selanjutnya disusun konstitusi Indonesia, yang materi muatannya merupakan cerminan dari paham konstitusionalisme yang dianut Indonesia.
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL