PERBEDAAN HUKUM DAN MORAL
- 22 July 2022
1. Dalam Pelaksanaannya
Hukum dapat dipaksakan, dibuat oleh legislatif, ditegakkan oleh para penegak hukum sehingga hukum itu melembaga. Moral tidak dapat dipaksakan, tidak mengenal aparat sehingga moral itu tidak dapat melembaga.
2. Sikap Manusia
Hukum itu menutut perbuatan lahir manusia tanpa menghiraukan sikap batin manusia. Moral itu menuntut perbuatan lahir dan juga sikap batin manusia.
3. Heteronomi dan Otonomi
Dalam hukum, manusia terikat norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat negara yang heteronom. Moral bersifat otonom.
4. Sanksi
Dalam hukum, sanksi lahiriah yang akan dikenakan seperti denda, penjara, dan sebagainya. Dalam moral, sanksi batiniah seperti merasa tersiksa oleh perasaan menyesal, malu terhadap dirinya, tidak tenang, dsb.
5. Tujuan
Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban yaitu menciptakan tatanan hidup masyarakat sehingga dapat hidup bersama. Moral untuk mengatur hidup manusia sebagai manusia tanpa memandang suku, agama, maupun keadaan sosial.
6. Waktu dan Tempat
Hukum, dalam bentuk hukum positif, terikat pada waktu dan tempat Moral, tidak tergantung pada tempat tertentu.
Sumber bacaan buku teori hukum karya uswatun hasanah