SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
- 28 June 2021
Sistem pemerintahan adalah suatu kesatuan dari berbagai elemen untuk mencapai tujuan tertentu dalam rangka menjalankan organisasi terbesar, yaitu negara. Elemen-elemen yang dimaksud adalah organ-organ atau lembaga-lembaga negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Setiap elemen tersebut bergabung menjalankan tugasnya masing-masing yang satu dengan lainnya saling berkoordinasi demi tercapainya tujuan yang dicita-citakan bersama. Bagaimana dengan sistem pemerintahan Indonesia?
A. Sistem pemerintahan indonesia berdasarkan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Kesimpulan tersebut dapat diperoleh dari hasil identifikasi terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945. Terdapat delapan pasal yang dapat memperlihatkan bentuk sistem pemerintahan Indonesia. Pasal-pasal tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Pasal 4 ayat (1) ’’Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.’’
2. Pasal 5 ayat (2) ’’Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.’’
3. Pasal 6A ayat (1) ’’Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsungoleh rakyat.’’
4. Pasal 7 ’’Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.’’
5. Pasal 7C ’’Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan PerwakilanRakyat.’’ 6. Pasal 17 ayat (1) ’’Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.’’
6. Pasal 17 ayat (2) ’’Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.’’
7. Pasal 22E ayat (2) ’’Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
B. Kelebihan sistem presidensial
Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial. Pelaksanaan sistem pemerintahan mempunyai kelebihan seperti berikut.
1. Kedudukan eksekutif lebih stabil karena parlemen tidak bisa menjatuhkan kabinet. 2. Legislatif bukan tempat kaderisasi.
2. Penyusunan program kerja kabinet akan mudah menyesuaikan dengan jabatannya. 4. Masa jabatan eksekutif lebih jelas karena sudah ditentukan.
C. Kelemahan sistem presidensial
1. Pembuatan keputusan memerlukan waktu lama.
2. Pembuatan keputusan publik biasanya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif yang berakibat keputusan menjadi tidak tegas.
3. Sistem pertanggungjawaban tidak jelas.
4. Kekuasaan eksekusif sangat kuat sehingga susah untuk dilakukan pemaksulan.
Sumber : Buku Sistem Kekuasaan By Amin Suprihatini
(illustration from google.com belong to the owner)