Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
- 25 March 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 19 UUPA tentang Pendaftaran Tanah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ini diatur hal-hal sebagai berikut.
a) Asas dan tujuan pendaftaran tanah.
b) Penyelenggara dan pelaksana pendaftaran tanah.
c) Objek pendaftaran tanah.
d) Satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah.
e) Pelaksanaan pendaftaran tanah untuk petama kali.
f) Pengumpulan dan pengolahan data fisik dan data yuridis.
g) Pembuktian hak dan pembukuannya.
h) Penerbitan sertifikat.
i) Penyajian data fisik dan data yuridis.
j) Penyimpanan daftar umum dan dokumen.
k) Pendaftaran peralihan dan pembebanan hak.
l) Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya.
m) Penerbitan sertifikat pengganti.
n) Biaya pendaftaran tanah.
o) Sanksi hukum.
p) Ketentuan peralihan .
q) Ketentuan penutup.
Sumber Bacaan Buku Hukum Agraria Indonesia Karya Dr.H.M.Arba,S.H.,M.Hum