Macam Macam Hak Penguasaan Atas Tanah
- 15 February 2022
Dalam hukum agraria nasional, khusus mengenai hukum tanah terdapat macam-macam hak penguasaan atas tanah yang dapat disusun dalam hierarkhi sebagai berikut:
a. Hak Bangsa Indonesia diatur dalam Pasal 1;
b. Hak menguasai dari Negara diatur dalam Pasal 2;
c. Hak Ulayat masyarakat-masyarakat hukum adat sepanjang menu-
rut kenyataannya masih ada diatur dalam Pasal 3;
d. Hak-hak individu atau hak-hak perorangan yang terdiri dari:
1) Hak-hak atas tanah diatur dalam Pasal 4, berupa:
a) Hak primer, yaitu hak atas tanah yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) terdiri dari: Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah, Hak Memungut Hasil Hutan, Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas akan ditetapkan dengan Undang-Undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal
53.
b) Hak sekunder (hak-hak yang bersifat sementara) yang
diatur dalam Pasal 53 yang terdiri dari: Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, Hak Sewa Tanah Pertanian.
2) Hak-hak atas air dan ruang angkasa yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 16 ayat (2), yaitu: Hak Guna Air, Hak Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan, Hak Guna Ruang Angkasa.
3) Hak Wakaf yang diatur dalam Pasal 4, yang diatur lebih dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
4) Hak Tanggungan yang diatur dalam Pasal 23, 33, 39, 51 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah.
Sumber Bacaan Buku Hukum Agraria Indonesia Karya H.M. Arba, S.H., M.Hum
Illustration from pinterest and belong to the owner