PENGERTIAN TEORI HUKUM
- 22 July 2022
Sebelum membahas tentang pengertian teori hukum, perlu dipahami terlebih dahulu tentang pengembanan hukum (rechtsbeoefening), yang meliputi pengembanan praktikal dan pengembanan teoretikal (Meuwissen, 2007:24). Pengembanan hukum praktikal yakni berkenaan dengan mewujudkan hukum dalam kehidupan sehari-hari secara konkret. Contoh: pembentukan hukum, penemuan hukum, bantuan hukum (Sidharta, 2009: 117). Pengembanan hukum teoritikal menunjuk pada refleksi teoritis terhadap hukum, yakni berkenaan kegiatan akal budi untuk memperoleh penguasaan intelektual atas hukum/pemahaman hukum secara ilmiah: metodologis, sistematis, logis rasional.
Sedangkan Meuwissen membedakan 3 (tiga) jenis pengembanan hukum teoritis yaitu dogmatika hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, sosiologi hukum dan psikolologi hukum. Disiplin hukum pada tataran yang lebih abstrak disebut Teori Hukum, pada tataran yang tingkat abstraksinya paling tinggi yakni refleksi kefilsafatan, disiplinnya disebut Filsafat Hukum yang meresapi semua bentuk pengembanan hukum teoritis dan praktis.
Menurut Bruggink, teori Hukum merupakan keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-atuan hukum dan putusan-putusan hukum. Namun demikian, tidak setiap perangkat pernyataan yang saling berkaitan itu dapat disebut teori hukum.
Untuk dapat disebut sebagai teori hukum, diperlukan 3 (tiga) syarat, yaitu:
1. Harus ada permasalahan yang dikaji
2. Harus ada metode tertentu
3. Ada seperangkat pernyataan yang konsisten (yang mewujud
kan teori itu sebagai produk kegiatan ilmiah).
LAPISAN ILMU HUKUM MENURUT TEORI HUKUM
1. Pandangan Para Sarjana
Meuwissen menata berbagai disiplin hukum itu berdasarkan tataran analisisnya atau tingkat abstraksinya. Berdasarkan tataran analisisnya itu, dibedakan 3 (tiga) jenis pengembanan hukum teoritis yaitu dogmatika hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, sosiologi hukum dan psikolologi hukum. Disiplin hukum pada tataran yang lebih abstrak disebut Teori Hukum, pada tataran yang tingkat abstraksinya paling tinggi yakni refleksi kefilsafatan, disiplinnya disebut Filsafat Hukum yang meresapi semua bentuk pengembanan hukum teoritis dan praktis.
Van Hoecke menggunakan konsep “meta-teori”, yakni ilmu (disiplin) yang obyek studinya adalah ilmu lain. Berdasarkan konsep itu, teori hukum terdiri atas dua jenis, yaitu: 1) Meta-teori dari Dogmatika hukum yang mempersoalkan ajaran ilmu (yang membahas landasan kefilsafatan) dan ajaran metode dari dogmatik hukum; 2) Teori tentang hukum positif yang menelaah pengertian hukum, pengertian-pengertian dalam hukum, metodologi hukum yang mencakup metodologi pembentukan hukum dan metodologi penerapan hukum. Filsafat Hukum adalah meta-teori dari teori hukum dan meta-meta-teori dari Dogmatika hukum dan teori tentang hukum (refleksi tentang hakikat hukum dan keadilan).
Berdasarkan pendapat para sarjana itulah, maka lapisan ilmu hukum menurut teori hukum, dapat disusun sebagai berikut:
Lapisan ilmu hukum menurut teori hukum, meliputi :
a) Dogmatik hukum
b) Teori Hukum
c) Filsafat Hukum
Sumber bacaan buku teori hukum karya uswatun hasanah