HukumTata Negara Menurut Cornelis Van Vollenhoven
- 26 July 2022
Van Vollenhoven mengemukakan bahwa hukum tata negara adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum, yang mendirikan badan-badan sebagai alat (orgaan) suatu negara dengan memberikan wewenang-wewenang kepada badan-badan itu dan yang membagi-bagi pekerjaan Pemerintah kepada banyak alat-alat negara baik yang tinggi maupun yang rendah kedudukannya.
Referensi Dian Aries Mujiburohman (2017). Pengantar Hukum Tata Negara