Bagian Pembukaan Pada Suatu Peraturan Perundang-Undangan
- 29 December 2021
Pembukaan Peraturan Perundang–undangan terdiri atas: rasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa; Jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan; Konsiderans; Dasar Hukum; dan Diktum. Pada pembukaan tiap jenis Peraturan Perundang–undangan sebelum nama jabatan pembentuk Peraturan Perundang–undangan dicantumkan Frasa Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin. Sedangkan jabatan pembentuk peraturan perundang–undangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma. Sebagai contoh, apabila jabatan pembentuk peraturan perundang–undangan itu adalah presiden, maka ditulis:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Apabila peraturan perundangan itu adalah suatu peraturan daerah provinsi, maka jabatan pembentuk peraturan perundang–undangan itu, misalnya adalah gubernur, maka ditulis, misalnya:
GUBERNUR JAWA BARAT,
Apabila peraturan perundangan itu adalah suatu peraturan daerah kabupaten, maka jabatan pembentuk peraturan perundang–undangan itu, misalnya adalahbupati, maka ditulis, misalnya:
BUPATI GUNUNG KIDUL,
Apabila peraturan perundangan itu adalah suatu peraturan daerah kota, maka jabatan pembentuk peraturan perundang–undangan itu, misalnya adalah walikota, maka ditulis, misalnya:
WALIKOTA DUMAI,
sumber bacaan Buku Sistem Hukum Pancasila Karya Prof. Dr. Teguh prasetyo, S.H., M.Si
Writer: Nazila Alvi Lisna, Yuriska
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office