Objek Dan Peristiwa Hukum
- 14 September 2021
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum. Dapat dijadikan permasalahan hukum dan dapat dikuasai oleh subjek hukum. Objek hukum pada umumnya dalah benda. 3 syarat objek hukum yaitu:
- Berguna bagi subjek hukum;
- Dapat menjadi permasalahan;
- Dapat dikuasai.
Contoh: udara berguna dan diperjual belikan tidak? Tidak.
Peristiwa Hukum
Peristiwa => (Peristiwa hukum) & (peristiwa bukan hukum)
Peristiwa hukum => (Perbuatan subjek hukum) & (Bukan perbuatan hukum)
Perbuatan subjek hukum => (Perbuatan hukum) & (bukan perbuatan hukum)
Peristiwa bukan hukum => (perbuatan manusia) & (Kejadian alam)
Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi (2019). Bandung
illustration from google belong to the owner