MASA BERLAKUNYA UNDANG UNDANG DASAR SEMENTARA TAHUN 1950
- 06 September 2021
Negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena banyak tuntutan dari berbagai kalangan yang menginginkan Indonesia kembali dalam bentuk susunan negara kesatuan. Dilakukan musyawarah antara negara Republik Indonesia Serikat dan negara Republik Indonesia untuk bersama-sama melaksanakan negara kesatuan berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945. Pada 17 Agustus 1950 Indonesia resmi kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagai konstitusinya. UUDS sebagai konstitusi Negara Indonesia berlaku dalam kurun waktu 17 Agustus 1950–5 Juli 1959. UUDS terdiri atas mukadimah dan batang tubuh.
Mukadimah UUDS terdiri atas empat alinea dan batang tubuh UUDS terdiri atas 6 bab, 146 pasal, dan 1 pasal penutup. UUDS 1950 merupakan undang-undang dasar bersifat sementara untuk melengkapi pergantian struktur pemerintahan sebagai negara kesatuan. Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 134 UUDS 1950 bahwa konstituante (sidang pembuat undang- undang dasar) bersama-sama pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan undang-undang dasar sementara ini. Pada waktu UUDS 1950 berlaku penyelenggaraan pemerintahan negara menganut sistem pemerintahan parlementer. Berlakunya UUDS mengakibatkan bentuk negara Indonesia berubah dari negara serikat/federasi menjadi negara kesatuan.
Alat-alat kelengkapan negara berdasarkan UUDS 1950 terdiri atas presiden dan wakil presiden, menteri, DPR. Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan. Sistem pemerintahan parlementer pada masa berlakunya UUDS belum berjalan sebagaimana mestinya karena belum terbentuk DPR/badan konstituante. Konstituante terbentuk berdasarkan hasil pemilu tahun 1955. Tugas Konstituante adalah menyusun UUD Negara Republik Indonesia untuk menggantikan UUDS 1950.
Pada masa berlakunya UUDS 1950 pemerintahan Indonesia menjadi tidak stabil. Gejolak politik yang tidak stabil mengakibatkan sering terjadi perubahan kabinet. Pada periode ini kabinet silih berganti sehingga pembangunan tidak berjalan lancar. Pada periode 1950–1959 tercatat ada tujuh kali pergantian kabinet, yaitu Kabinet Natsir (1950–1951), Kabinet Sukiman Suwiryo (1951–1952), Kabinet Wilopo (1952–1953), Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953–1955), Kabinet Burhanuddin Harahap (1955–1956), Kabinet
Ali Sastroamidjojo II (1956–1957), dan Kabinet Djuanda (1957–1959). Sistem multipartai yang diterapkan berjalan tidak sehat. Banyak tarik ulur kepentingan partai politik. Pada akhirnya, Konstituante gagal menyusun UUD. Oleh karena itu, Ir. Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara menggantikan UUDS 1950.
Referensi bacaan buku konstitusi negara republik indonesia karya Khilya Fa’izia