Jenis Euthanasia
- 09 October 2022
Memang merupakan sebuah keputusan sulit untuk melakukan tindakan euthanasia ketika melihat kondisi pasien yang sudah tidak bisa melakukan aktifitas normal dan harus bergantung pada alat medis. Ada dua jenis euthanasia yang perlu Anda ketahui, yaitu sebagai berikut:
1. Euthanasia Positif atau Aktif
Pengertian euthanasia positif atau al-maut alfa’al adalah tindakan untuk memudahkan kematian pasien dengan menggunakan bantuan alat atau obat. Contoh euthanasia pasif adalah ketika seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa.Berdasarkan pertimbangan medis, dokter menilai peluang hidup sang pasien sangat kecil.
Untuk mengurangi rasa sakit sang pasien, dokter memberikan obat dengan takaran yang tinggi. Namun, obat tersebut sekaligus untuk menghentikan tanda-tanda kehidupan. Euthanasia aktif atau positif sendiri dibagi lagi ke dalam 2 golongan yaitu euthanasia aktif langsung dan euthanasia aktif tidak langsung.
Euthanasia aktif langsungmerupakan cara mengakhiri kehidupan seseorang melalui tindakan medis dengan perhitungan bahwa tindakan tersebut akan langsung mengakhiri hidup pasien. Contohnya seperti memberi suntikan zat yang mematikan, sianida dan tindakan lain yang langsung mengakhiri hidup seseorang.
Sementara itu, euthanasia aktif tidak langsung adalah tindakan medis yang dilakukan secara tidak langsung untuk mengakhiri hidup pasien.Namun, tindakan tersebut diketahui tetap beresiko dapat mengakhiri hidup pasien.
2. Euthanasia Negatif atau Pasif
Euthanasia negatif memiliki istilah lain taisir al maun al munfa’il yakni dengan membiarkan sang pasien tanpa pengobatan. Dalam hal ini tim medis tidak menggunakan bantuan alat atau obat apapun untuk mengakhiri kehidupan sang pasien. Itu artinya pasien yang sakit dibiarkan begitu saja tanpa pengobatan. Sementara itu, model euthanasia negatif menurut Syekh Yusuf Qardhawi tindakan tersebut berkisar pada ikhtiar untuk tidak memberikan pengobatan atau memberikan pengobatan. Mengobati penyakit hukumnya adalah mubah dan bahkan sebagian ulama mewajibkannya seperti Ibnu Taimiyah.
Perihal manakah yang lebih baik antara berobat atau tetap bersabar memang masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama. Jika memilih pendapat bersabar maka lebih baik mengikuti dalil dari Hadits Ibnu Abbas. Hadits tersebut menceritakan tentang seorang wanita yang terkena epilepsi kemudian meminta nabi mendoakannya, berikut ini bunyinya:
Rasulullah bersabda: “Jika engkau mau bersabar, maka bersabarlah, engkau akan mendapatkn surga dan jika engkau minta aku doakan, maka aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkan.” – Wanita itu menjawab, “aku akan bersabar.”
Menurut Syekh Yusuf Qardhawi, melanjutkan pengobatan bukan hal yang wajib hukumnya jika seseorang sakit lalu diberi berbagai macam pengobatan namun ternyata tidak ada perubahan.Dan jika menghentikan pengobatan atau melakukan euthansia negatif, maka tidak termasuk membunuh pasien.
Kasus euthanasia sendiri pernah terjadi di Indonesia dalam kasus seorang wanita dimana ia tidak sadarkan diri setelah melahirkan hingga berbulan-bulan.Akhirnya suami meminta kepada pihak rumah sakit untuk melakukan suntik mati untuk istrinya.
Karena kendala biaya perawatan rumah sakit dan tidak ada harapan hidup normal kembali bagi sang istri. Rumah sakit akhirnya menolak dan suami tersebut dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Sebagai mukmin yang beriman dan bertakwa, maka sudah seharusnya bersabar dan selalu berdoa kepada Allah meskipun dalam keadaan sakit tetaplah berdoa untuk kesembuhan. Sebagaimana yang tercantum dalam Hadis Riwayat Bukhari yang berbunyi:
“Berdoalah atas kesembuhanmu dan bersabarlah maka kamu akan mendapatkan surga.”
Sumber Bacaan Buku Euthanasia Karya Hafidz Muftysany