PERBEDAAN HUKUM TATA NEGARA DAN HUKUM TATA USAHA NEGARA
- 13 March 2021
HUKUM tata negara ialah hukum yang dibuat oleh negara tanpa tanpa campur oleh negara lain sesuai dengan tingkatyannya masing-masing.jadi,hukum tata negara adalah aturan yang dibuat tanpa sesuai UU bila sudah melanggarnya sipapapun itu....contohnya saja seperti teroris,itu ada hukumnya,korupsi,dll.
HUKUM Tata Usaha Negara dalam hal ini diartikan sebagai Kaidah/Hukum tentang tatanan yang mengatur hubungan antara Negara dengan Warga negaranya, dalam konteks ini hubungan yang dimaksud adalah yang berkaitan/bersinggungan dengan perihal administrasi. Contohnya Pejebat Ekskutif (Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota) yang mengeluarkan keputusan tertulis kepada jajarannya atau bawahannya, keputusan tertulis ini lah yang kemudian disebut administrasi/keputusan administrasi sehingga dalam perkembangannya disebut juga sebagai Hukum Tata Usaha Negara.
- Hukum tata negara meliputi hukum mengenai susunan (struktur) umum dari negara, yaitu terdapat dalam undang-undang dasar organik. Sedangkan hukum tata usaha negara meliputi hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat-alat perlengkapan badan-badan kenegaraan seperti hukum kepegawaian (termasuk mengenai pensiun, peraturan wajib militer, peraturan mengenai pendidikan dan pengajaran, peraturan-peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan orang miskin dan sebagainya). Di antara bagian-bagian hukum tata usaha negara telah terdapat pengkhususan (spesialisasi) yaitu merupakan bagian yang berdiri sendiri, seperti hukum pajak, hukum perburuhan/ketenagakerjaan dan sebagainya.
- Sedangkan hukum tata usaha negara adalah hukum mengenai susunan, tugas dan wewenang, perhubungan kekuasaan satu sama lain, perhubungannya dengan pribadi-pribadi hukum lainnya, dan alat-alat perlengkapan (jabatan-jabatan) tata usaha negara sebagai pelaksana segala usaha negara (perundang-undangan, pemerintah dan peradilan) menurut prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh alat-alat perlengkapan negara tertinggi (badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudukatif).
Begitulah perbedaan dari hukum tata negara dan hukum tata usaha negara. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Terima Kasih.
Sumber : https://yakusaaa.blogspot.com/