SUMBER HUKUM PERIKATAN
- 16 May 2021
Sumber perikatan dalam Pasal 1233 KUH Perdata. Bunyi Pasal 1233 KUH Perdata: “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang”. Berdasarkan ketentuan ini ada dua sumber perikatan yaitu pertama perikatan yang lahir dari per- setujuan atau perjanjian, kedua perikatan yang lahir dari undang-undang.
Persetujuan atau Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dari peristiwa inilah timbul hubungan antara dua orang itu yang disebut dengan perikatan. Dengan perkataan lain, perjanjian itu menerbitkan perikatan antara dua orang yang membuatnya. Mengenai bentuknya perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau dituliskan (Subekti, 1995: 1).
Berdasarkan hal itu, maka hubungan antara perikatan dengan per- janjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Dengan kata lain, Perjanjian adalah sumber perikatan, di samping sumber lain. Sumber lain dari suatu perikatan adalah undang-undang. Sumber ini dapat dibedakan lagi menjadi undang-undang saja (semata-mata) serta undang-undang yang berhubungan dengan akibat perbuatan manusia.
Perikatan yang lahir karena semata-mata undang-undang (undang- undang saja) misalnya, undang-undang meletakkan kewajiban kepada orang tua dan anak untuk saling memberi nafkah. Begitu juga antara pemilik pe- karangan yang bertetangga, berlaku beberapa hak dan kewajiban yang ber- dasarkan atas ketentuan undang-undang (Pasal 625 jo. Pasal 626 KUH Perdata). Hak yang diperoleh dari undang-undang itu disebut Hak Alimentasi. Perikatan yang lahir karena akibat perbuatan orang yang halal dijumpai dalam Pasal 1354 KUH Perdata yang berbunyi: “jika seorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini maka secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu ...”. Perikatan yang disebutkan dalam pasal itu disebut zaakwaarneming.
Perikatan yang lahir karena akibat perbuatan melawan hukum dikenal dengan sebutan onrechtmatige daad, contohnya diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Sumber : buku hukum perikatan by I Ketut Oka Setiawan