HUKUM DAGANG SEBAGAI HUKUM PERDATA KHUSUS
- 04 April 2022
Sebagaimana diuraikan di atas, Hukum Perdata Umum adalah sebagaimana yang diatur dalam Buku II tentang Benda dan Buku III KUHPerdata tentang perikatan yang memuat asas-asas umum hukum perjanjian dan beberapa perjanjian khusus atau perikatan khusus. Hukum Dagang terletak dalam lapangan hukum Perdata yaitu dalam bidang Hukum Perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan-perikatan itu ada yang bersumber pada perjanjian dan undang-undang. Perikatan yang bersumber pada perjanjian contohnya, antara lain adalah perikatan di bidang pengangkutan, asuransi, jual-beli perusahaan, makelar dan surat berharga. Sedangkan, perikatan yang lahir dari Undang-undang contohnya, antara lain adalah terjadinya tabrakan kapal dan perbuatan melawan hukum. Hubungan antara KUHPerdata dan KUHD dipertegas kembali dalam pengaturan Pasal 1 KUHD, yang menyatakan:
“Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), seberapa jauh dalam Kitab Undang- undang Hukum Dagang (KUHD) ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.”
Dari uraian di atas maka terlihat KUHPerdata yang mengatur Hukum Perdata umum, sedang KUHD mengatur Hukum Perdata khusus, perikatan di lapangan perusahaan. Jadi, hubungan kedua buku tersebut adalah berasaskan hukum yang bersifat khusus menghapuskan hukum yang bersifat umum (lex spesialis derogat legi generale). Dikatakan perdata khusus atau perikatan khusus karena mengatur hubungan perniagaan di bidang pengangkutan, pertanggungan kerugian, perjanjian dengan pihak ketiga (misalnya dengan makelar dan ekspeditur).
Jadi, perikatan khusus merupakan perjanjian untuk membentuk berbagai jenis usaha perniagaan yang diperlukan untuk menjalankan perdagangan secara perusahaan yaitu yang tujuan utamanya adalah mencari laba atau mencari nilai tambah, di mana hal ini merupakan syarat mutlak bagi kegiatan perdagangan.
Berdasarkan kenyataan, kebutuhan hukum masyarakat berniaga berkembang sejajar dengan berkembangnya perniagaan di dunia, menyebabkan peraturan-peraturan perniagaan yang diatur dalam KUHD tidak sempurna, sehingga diperlukan peraturan-peraturan di luar KUHD, antara lain pengangkutan kereta api, pengangkutan udara, hak kekayaan intelektual, dan surat berharga.
Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, SH., MH