Hukum Transnasional
- 16 January 2022
Jika kita kembali pada pengertian hukum internasional publik dan hukum perdata internasional,maka dalam praktek memang kadang-kadang sukar untuk menentukan apakah suatu hubungan hukum yang melintasi batas negara itu termasuk hukum internasional publik ataukah hukum perdata internasional, maka ada yang mengusulkan sebaiknya diganti dengan istilah Hukum Transnasional.
Sebagai contoh hubungan hukum yang diadakan oleh Indonesia dengan pihak IBRD (International Bank for Reconstruction and Developmet) untuk pinjaman yang dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia dengan IBRD maka hubungan ini kalau dilihat adalah hubungan perdata,dalam Anggaran Dasar IBRD ada ketentuan bahwa perjanjian pinjaman yang dibuat oleh satu negara dengan pihak IBRD tunduk pada hukum internasional publik, dan pelaksanaan perjanjian tersebut di Indonesia menyangkut masalah hukum administrasi negara, hukum perdata Indonesia dan lain-lain , oleh karenanya peninjauan perjanjian pinjaman tersebut harus ditinjau melalui pendekatan hukum transnasional.
Sunaryati Hartono menyatakan cukup banyak peraturan-peraturan hukum yang asing atau yang bersifat internasional akan juga dituangkan ke dalam perundang-undangan nasional,seperti misalnya di dalam hal surat-surat berharga, pasar modal, kejahatan komputer, dan sebaginya. Terutama kaidahkaidah hukum yang bersifat transnasional, lebih cepat akan dapat diterima sebagai Hukum Nasional,karena kaidah-kaidah hukum transnasional itu merupakan aturan permainan dalam komunikasi dan perekonomian internasional dan global.
Prof. Dr. Sri Setianingsih, S.H., M.H.
writen by admin Sayap Bening