Pengaruh Dari Filsafat Hukum
- 19 December 2021
Pemikiran hukum dengan pendekatan sosiologis ini, banyak mendapatkan pengaruh dari aliran-aliran dalam filsafat dan teori hukum. Tempat-tempat pertama patut diberikan kepada dua aliran yang sangat besar pengaruhnya terhadap perkembangan pemikiran ini, masing-maisng berasal dari Amerika Serikat dan Eropa.
Di Eropa, Eugen Ehrilch telah menempatkan dirinya sebagai orang yang pertama menulis suatu kitab dengan nama sosiologi hukum. Bersama-sama dengan Kantorowicz, Ehrlich merintis perjuangan untuk merintis pendekatan sosiologi terhadap hukum di Jerman. Perjuangan ini dialamatkan sebagai suatu serangan yang hebat kepada praktek hukum secara analitis, yang pada masa itu menguasai dunia pemikiran hukum. Ehrlich kemudian menjadi sangat terkenal dengan konsep mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (The living law), sebagai lawan dari hukum perundang- undangan. Dengan konsepnya itu, pada dasarnya hendak dikatakan bahwa hukum itu tidak kita jumpai di dalam perundang-undangan, di dalam keputusan hukum, atau ilmu hukum tetapi hukum itu ditemukan dalam masyarakat sendiri Ehrlich berpendapat bahwa hukum itu merupakan variabel tak mandiri. Dihubungkan dengan fungsi hukum sebagai sarana kontrol sosial, hukum tidak akan dapat melaksanakan tugasnya apabila landasan tertib sosial yang lebih luas tidak mendukungnya. Bekerjanya tertib dalam masyarakat ini berakar pada penerimaan sosial dan bukannya paksaan dari negara. Di Amerika Serikat, hal tersebut dipelopori oleh Roscou Pound, Oliver Ondel Holmes, dan Cardozo.
Kelahiran sosiologi hukum di Eropa diawali dengan peperangan yang melanda benua Eropa pada abad ke-19. Pada saat itu, di belahan benua Eropa telah tumbuh suatu cabang sosiologi yang disebut dengan sosiologi Hukum. Di Amerika Serikat, penelitian-penelitian pada masalah praktis dari tata tertib hukum, telah menumbuhkan ilmu hukum sosiologis. Ilmu ini merupakan suatu cabang dari ilmu hukum. Sosiologi hukum di Eropa lebih memusatkan penyelidikan di lapangan sosiologi hukum, dengan membahas hubungan antara gejala kehidupan kelompok dengan hukum. Di Amerika, sosiologi hukum lebih diarahkan kepada penyelidikan ilmu hukum serta hubungannya dengan cara-cara menyesuaikan hubungan tertib tingkah laku dalam kehidupan kelompok. Dengan kata lain, di Eropa sosiologi hukum lebih diarahkan kepada ilmu tentang kelompok, sedangkan di Amerika lebih diarahkan kepada ilmu hukum.
Roscoe Pound membentuk aliran hukum sosiologis dari Amerika Serikat, yang disebut the sociological jurisprudence. Ini adalah suatu aliran pemikiran dalam jurisprudence yang berkembang di Amerika Serikat sejak tahun 1930-an. Aliran ini disebut sebagai sociological karena dikembangkan dari pemikiran dasar seorang hakim bernama Oliver W Holmes, seorang perintis pemikiran dalam ilmu hukum, yang mengatakan bahwa sekalipun hukum itu memang benar merupakan suatu yang dihasilkan lewat proses-proses yang dapat dipertanggungjawabkan menurut imperatif-imperatif logika, namun the life of law has not been logic, it is experience20. Soetandyo menandaskan bahwa sociological jurisprudence bukanlah sociology of law. Alasannya adalah ilmu hukum pada awal mulanya adalah bagian dari ajaran filsafat moral (Prudential), yang pada dasarnya hendak mengkaji soal nilai kebaikan dan keadilan. Tak salah jika dikatakan bahwa ilmu hukum pada awalnya adalah ilmu tentang etika terapan. Akan tetapi, menurut aliran Positivisme, ilmu hukum ini menolak perbincangan soal keadilan dan etika dalam pengambilan keputusan. Apa yang disebut dengan positive jurisprudence ini pada suatu ketika dikritik oleh Holmes dan para pengikutnya, yang dikenal sebagai kaum legal realis. Pound dan para pengikutnya juga mengkritik positif jurisprudence ini. Dia mengajarkan pentingnya memperhatikan dan mempertimbangkan faktor-faktor yang tak selamanya murni yuridis. Sociological jurisprudence yang dikem- bangkan sebagai alternative, tetaplah harus dikategorikan sebagai jurisprudence dan bukan sosiologi.
Bagi aliran sociological jurisprudence, hukum merupakan suatu yang berproses secara sosial dan kultural dan karenanya steril. Ajaran sosiologi ini kemudian muncul untuk mengkritik dan mengkoreksi aliran sociological jurisprudence dan sekaligus mendorong kepada kajian hukum untuk lebih mengkaji variabel- variabel sosio-kultural.
Berbeda dengan sociological jurisprudence, sosiologi hukum, yang terbilang sebagai salah satu cabang khusus sosiologi, sejak awal mula telah memfokuskan perhatiannya secara khusus kepada ikhwal ketertiban sosial. Kajian-kajian sosiologi hukum dalam hal ini mampu untuk memberikan kontribusi yang cukup bagi perkembangan ilmu hukum, khususnya advokasi.
Pembentukan sosiologi hukum sangat dipengaruhi oleh filsafat hukum, demikian menurut Satjipto Rahardjo22. Pemikiran filsafat selalu berusaha untuk menembus hal-hal yang dekat dan secara terus-menerus mencari jawaban terhadap pertanyaan- pertanyaan yang tuntas (Ultimate). Oleh karena itu, filsafat hukum mendahului sosiologi hukum. la mempertanyakan keabsahan dari hukum positif. Mengapa harus positif? Dari mana hukum positif memperoleh legitimasinya? Mengapa orang harus patuh kepada hukum? Pertanyaan-pertanyaan ini juga diulang oleh sosiologi hukum.
Pengaruh yang khas dari filsafat hukum terlihat jelas pada kegiatan untuk menetralkan atau merelatifkan dogmatika hukum, tekanannya lebih diletakkan pada beraksinya atau berprosesnya hukum (law in action). Roscou Pound berpendapat bahwa hukum merupakan suatu proses yang mendapatkan bentuknya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan keputusan hakim atau pengadilan. Ia mengedepankan idenya tentang hukum sebagai sarana untuk mengarahkan dan membina masyarakat. Untuk memenuhi fungsinya tersebut, sorotan yang terlalu besar pada aspek statis dari hukum harus ditinggalkan. Selain Pound, Cardozo berpendapat, bahwa hukum bukanlah penerapan murni dari peraturan perundang-undangan. Pada hukum berpengaruh pula kepentingan-kepentingan sosial yang hidup dalam masyarakat. Secara filosofis, fungsi dari sosiologi hukum adalah menguji apakah benar peraturan perundang-undangan yang dibuat, berfungsi dalam masyarakat.
Selain pengaruh filsafat hukum, sosiologi hukum dipengaruhi pula oleh sosiologi. Pengaruh-pengaruh sosiologi ini dapat kita temukan dari pendapat-pendapat para pendiri sosiologi. Untuk lebih memfokuskan kepada hukum, dalam bab selanjutnya, penulis akan menguraikan bagaimana pemikiran-pemikiran para sosiologi dalam hukum.
Sumber bacaan Buku Pengantar Hukum Sosiologi Karya Yesmil Anwar
Illustration from pinterest and belong to the owner