PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA
- 14 March 2021
Untuk mengetahui sekilas mengenai pekembangan Perbuatan Melawan Hukum ini berikut ini akan digambarkan perkembangannya yaitu :
- Periode sebelum tahun 1838.
Pada periode ini ketentuan seperti Pasal 1365 KUHPerdata di Indonesia saat ini tentu belum ada di Belanda . Karena kala itu tentang Perbuatan Melawan Hukum ini, pelaksanaannya belum jelas dan belum pernah terarah.
- Periode antara tahun 1838-1919
Setelah BW Belanda dikodifikasi , maka mulailah berlaku ketentuan dalam pasal 1401 (yang sama dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata di Indonesia) tentang Perbuatan Melawan Hukum.. Meskipun kala itu ditafsirkan bahwa yang merupakan perbuatan melawan hukum , baik berbuat sesuatu,(aktif berbuat ) maupun tidak berbuat sesuatu (pasif) yang merugikan orang lain baik yang disengaja maupun yang merupakan kelalaian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1366 KUHPerdata Indonesia , tetapi sebelum tahun 1919 diangap tidak termasuk perbuatan melawan hukum jika perbuatan tersebut hanya merupakan tindakan yang bertentangan dengan kesusilaan atau bertentangan dengan putusan masyarakat perihal memperhatikan kepentingan orang lain.
- Periode tahun 1919
Dalam tahun 1919 terjadi suatu perkembangan yang luar biasa dalam bidang hukum tentang Perbuatan Melawan Hukum, khususnya di negeri Belanda sehingga demikian pula di Indonesia.
Perkembangan tersebut ditandai dengan bergesernya makna Perbuatan Melawan Hukum dari semula yang cukup kaku kepada perkembangan nya yang luas dan luwes. Perkembangan tersebut adalah diterimanya penafsiran yang luas terhadap Perbuatan melawan Hukum oleh Hoge raad ( Mahkamah Agung) negeri Belanda yakni penafsiran terhadap pasal 1401 (yang sama dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata di Indonesia) yaitu terhadap kasus Linderbaum versus Cohen. Yang intinya tentang persaingan tidal sehat dalam bisnis, yaitu dengan membajak karyawan linderbaum agar karyawan tersebut membuka rahasia atau nama–nama nasabah dari Linderbaum. Perbuatan Cohen termaksud oleh Hoge Raad (Mahkamah Agung) dianggap Perbuatan melawan Hukum sehingga melanggar pasal 1401 BW Belanda atau yang sama dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata di Indonesia.
Dalam putusannya tersebut Hoge Raad (Mahkamah Agung) menyatakan bahwa :
“Yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum bukan hanya melanggar undang-undang yang tertulis seperti yang ditafsirkan saat ini, melainkan juga termasuk kedalam pengertian Perbuatan Melawan Hukum adalah setiap tindakan :
- Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum atau
- Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau
- Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan , atau
- Perbuatah yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
Begitulah penjelasan singkat dari perkembangan hukum perdata, semoga ulasan ini berguna bagi para pembanca. Terima kasih
Sumber : pena-rifai.blogspot.com