Pemberian Layanan Bantuan Hukum Secara Gratis
Pro Bono berasal dari bahasa latin yg berarti for the public good atau untuk kebaikan publik/masyarakat, yaitu pemberian cuma-cuma terhadap suatu layanan atau jasa kepada orang yang membutuhkan.
Yang berhak mendapatkan fasilitas Pro Bono dari kami adalah Orang atau kelompok orang miskin dan masyarakat atau kelompok masyarakat sebagai pencari keadilan yang berkategori miskin.
Peraturan terkait Pro Bono:
- Kewajiban memberikan layanan Pro Bono oleh Advokat kepada pencari keadilan diatur dalam pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
- PP No 83 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
Persyaratan mendapatkan fasilitas Pro Bono dari kantor kami :
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yg berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yg dikeluarkan oleh instansi lain yg berwenang untuk memberikan ke terang tidak mampu.