Pengertian Isogami, Esogami dan Monogami
- 09 June 2022
Isogami adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bertempat tinggal di wilayah yang sama, etnis dan kesukuannya sama. Isogami melarang bagi laki-laki atau perempuan menikah dengan orang yang berbeda suku atau etnis.
Esogami adalah perkawinan yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang memiliki perbedaan suku, etnis, dan tempat tinggal. Esogami ini merupakan kebalikan dari Isogami.
Monogami adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan. Monogami adalah asas perkawinan dalam Islam, namun demikian tidak menutup kesempatan untuk suami menikahi perempuan lebih dari satu asalkan dapat berbuat adil.
Prof. Dr, Jamaluddin, SH, M.Hum Nanda Amalia, SH, M.Hum (2016) Buku Ajar Hukum Perkawinan