Lembaga Lembaga Hukum Adat Dalam Hukum Tanah Nasional
- 15 February 2022
Lembaga-lembaga hukum yang dikenal dalam Hukum Adat umumnya adalah lembaga-lembaga yang diperlukan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang masih sederhana. Lembaga-lembaga yang diambil dalam membangun Hukum Tanah Nasional harus disempurnakan dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman dan perkembangan masyarakat yang dilayaninya. Penyempurnaan dan penyesuaian tersebut tidak mengubah hakikat serta tanpa menghilangkan sifat dan ciri kepribadian Indonesia lembaga-lembaga hukum tersebut. Penyempurnaan dan penyesuaian atau modernisasi lembaga-lembaga tersebut dinyatakan kemungkinannya, bahkan keharusannya dalam Konsiderans/Ber- pendapat dan Penjelasan Umum angka III (1) dengan kata-kata: disem- purnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dan negara yang modern dan dalam hubungan dengan dunia Internasional.
Salah satu contoh lembaga hukum yang disesuaikan adalah lembaga jual beli tanah mengalami modernisasi dan penyesuaian tanpa mengubah hakikat sebagai perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah dengan pembayaran harga secara tunai, serta sifat dan cirinya sebagai perbuatan riil dan terang. Perbuatan hukum jual beli menurut UUPA dan peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, mengubah cara pelaksanaan jual beli yang terbatas pada lingkup personal dan wilayahnya, yang cukup dengan dibuatkan akta jual beli oleh penjual dan pembeli dan diketahui oleh Kepala Desa/ Adat, menjadi perbuatan jual beli dengan dibuatkan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu alat bukti perbuatan hukum jual beli tersebut.
Sumber Buku Hukum Agraria Indonesia Karya H.M. Arba, S.H., M.Hum
Illustration from pinterest and belong to the owner