Masalah Hukum Pemilu
- 18 April 2021
Berbicara mengenai aspek hukum dalam Pemilu memang selalu mengalami dinamika hukum. Dinamika hukum tersebut tidak terlepas dari bergantinya peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu seiring dengan dinamika penyelenggaraan pemilu pada setiap kurun waktu tertentu. Untuk pemilu 2019, DPR dengan persetujuan bersama Presiden, telah menetapkan UU No.7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Undang-undang Pemilu ini merupakan kodifikasi berbagai Undang-undang yang berkaitan dengan Pemilu, yaitu Undang-Undang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu.
Konstruksi hukum Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu itu menunjukkan penanganan pelanggaran dan perselisihan. Pelanggaran terdiri dari tindak pidana pernilu, pelanggaran administrasi pernilu, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sedangkan perselisihan pemilu terdiri dari perselisihan antar peserta pemilu atau antar calon, perselisihan administrasi atau tata usaha negara pemilu, dan perselisihan hasil Pemilu. Tindak pidana Pemilu ditangani Pengawas Pernilu, yang ditindaklanjuti ke KPU, KPU Daerah, lalu KPU dan KPU daerah menjatuhkan sanksi administrasi. Sedangkan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu disidang dan diputuskan oleh DKPP.
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL