WAKAF DALAM SISTEM HUKUM ISLAM
- 29 December 2021
Berbicara tentang perwakafan tanah, maka akan sangat kental dengan konsepsi tentang wakaf di dalam hukum Islam yang merupakan cikal bakal terbentuknya lembaga ini. Menurut Ameer Ali, hukum wakaf adalah merupakan cabang yang terpenting dalam hukum Islam, sebab terjalin ke dalam seluruh kehidupan ibadat dan perekonomian sosial hukum muslimin.
Kata Wakaf berasal dari kata waqafa’ yang bermakna berhenti atau diam ditempat atau tetap berdiri atau penahanan. Pengertian wakaf menurut beberapa pakar diantaranya:
1. Abu Hanifah. Wakaf adalah penahanan pokok sesuatu harta dalam tangan pemilikan wakaf dan penggunaan hasil barang itu, untuk tujuan-tujuan amal saleh.
2. Maulana Muhammad Ali. Wakaf adalah penetapan yang bersifat abadi untuk memungut hasil dari barang yang diwakafkan guna kepentingan orang seorang, atau yang bersifat keagamaan, atau untuk tujuan amal.
3. Naziroeddin Rachmat. Harta wakaf adalah suatu barang yang sementara asalnya (zatnya) tetap, selalu berbuah, yang dapat dipetik hasilnya dan yang empunya sendiri sudah menyerahkan kekuasaannya terhadap barang itu dengan syarat dan ketentuan bahwa hasilnya akan dipergunakan untuk keperluan amal kebajikan yang diperintahkan syariat.
Hukum Islam meyakini bahwa wakaf memiliki keutamaan yang lebih tinggi daripada bersedekah/ berderma biasa. Yaitu karena harta wakaf ini kekal dan terus menerus selama harta tersebut tetap menghasilkan atau produktif. Wakaf sebagai harta yang kekal yang menjadi sumber kekayaan membiayai kegiatan kemasyarakatan dalam Islam maupun untuk mendirikan tempat ibadah. Menurut hukum Islam, untuk adanya wakaf harus memenuhi 4 rukun, yaitu:
1. Ada orang yang berwakaf (wakif);
2. Ada sesuatu atau harta yang akan diwakafkan (mauquf);
3. Ada tempat kemana diwakafkan harta itu (al mauquf alaihi);
4. Ada ‘aqad sebagai pernyataan saling menerima harta wakaf dari tangan wakif kepada orang atau tempat berwakaf (simauquf alaihi).
Sedangkan untuk syahnya suatu wakaf harus memenuhi 3 syarat masing-masing:
1. Wakaf bersifat terus menerus/ kekal. Artinya tidak boleh dibatasi dengan suatu jangka waktu tertentu.
2. Wakaf dilakukan secara tunai, karena memindahkan hak milik pada waktu terjadi wakaf itu.
3. Dalam wakaf disebutkan dengan jelas kepada siapa diwakafkan.
Sebagai penerima wakaf, dapat dibedakan dalam 2 jenis yaitu bersifatperseorangan dan bersifat bersama atau umum seperti badan-badan sosial Islam. Mengenai status tanah wakaf ini terdapat beberapa perbedaan pendapat di kalangan umat Islam. Menurut imam syafi’i, wakaf adalah suatu ibadah yang disyariatkan. Wakaf telah berlaku syah pada saat wakif menyatakan dengan perkataan “saya telah wakafkan ...” sekalipun tanpa diputuskan oleh hakim. Atas harta yang telah diwakafkan, wakif tidak berhak lagi meskipun harta itu tetap ditangannya atau dimilikinya. Sedangkan menurut Abu Hanifah, wakaf ialah suatu sedekah selama hakim belum memutuskan/mengumumkan bahwa harta tersebut sebagai harta wakaf. Apabila diikrarkan bahwa “bilamana saya telah meninggal maka harta saya ini, saya wakafkan untuk keperluan madrasah...”. maka dengan meninggalnya wakif, barulah harta yang ditinggalkan tersebut jatuh menjadi harta wakaf. Dan pada saat harta tersebut diwakafkan, maka itu telah menjadi kepunyaan Allah bukan milik wakif lagi dan bukan pula menjadi hak milik tempat berwakaf.
Apakah harta wakaf dapat dipindahtangankan? Seperti telah disebutkan di depan, bahwa dalam wakaf hanya manfaatnya yang diambil tetapi benda asalnya tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh dijual, diwariskan, maupun diberikan kepada pihak lain/ dihibahkan. Jadi harta wakaf itu bersifat kekal. Namun apabila harta wakaf tidak bisa memberikan manfaat lagi, maka ia bisa dijual. Tidak ada halangan dalam menjual harta wakaf yang tidak memberikan manfaat lagi, dengan catatan bahwa penjualannya dipakai untuk membeli harta yang dijadikan wakaf juga. Jadi harta wakaf harus tetap kekal dan tidak boleh hilang.
Sitorus Oloan & Puri H. Widhiana. Hukum Tanah. STPN 2014
Writer: Nazila Alvi Lisna, Yuriska
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office