Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik
- 14 September 2022
J. Barent mengemukakan bahwa hubungan antara hukum tata negara dengan ilmu politik bahwa hukum tata negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan ilmu politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut. Sebagaimana telah dikemukakan bahwa hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga negara, sedangkan salah satu pengertian dari ilmu politik adalah bahwa ilmu politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.
Dalam praktiknya, seorang politikus tidak selalu mempergunakan saluran-saluran hukum untuk mencapai tujuan, sehingga bidang politik lebih luas dari pada bidang hukum. Ilmu politik lebih mengutamakan dinamika yang terjadi dalam masyarakat dibandingkan norma-norma yang diatur dalam undang-undang dasar, hal tersebut yang merupakan perbedaan yang mendasar antara hukum tata negara dengan ilmu politik.
Hukum tata negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan negara, sedangkan ilmu politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk undang-undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap undang-undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh lembaga-lembaga politik, sedangkan hukum tata negara melihat undang-undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh hukum tata negara.
Hubungan kedekatan antara ilmu hukum dan ilmu politik melahirkan bidang kajian baru yaitu politik hukum. Politik hukum membahas bagaimana sebuah undang-undang disusun dan disahkan melalui proses politik, sehingga sebuah undang-undang tidak hanya merupakan produk hukum tetapi juga produk politik. Produk hukum karena dibentuk oleh lembaga yang berwenang membentuk undang-undang, dan produk politik karena merupakan hasil dari kesepakatan politik dari para anggota parlemen yang berasal dari beberapa partai politik.
Referensi Dian Aries Mujiburohman (2017). Pengantar Hukum Tata Negara