Konstitusi sebagai Pemersatu
- 21 August 2021
Secara teoretis, konstitusi dikonstruksikan sebagai hasil dari perjanjian sosial seluruh rakyat sebagai pernilik kedaulatan. Proses perjanjian tersebut dilakukan melalui mekanisme demokrasi modern yang sering disebut dengan demokrasi perwakilan. Dengan demikian, karena yang berkehendak adalah pemilik kedaulatan, hasilnya mengikat seluruh warga negara dan penyelenggara negara yang sudah diatur dalam setiap konstitusi negaranya.
Jika dilihat dari sisi hukum, konstitusi mendapatkan legitimasi dari rakyat yang berdaulat se.hingga merupakan sumber hukum yang tertinggi, mengawasi pemerintah yang dibentuknya. Dilihat dari sisi materi, konstitusi memuat tiga jenis kesepakatan dasar, yaitu:
- Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama;
- Kesepakatan mengenai prinsip dasar sebagai landasan penyelenggara negara;
- Kesepakatan mengenai institusi dan prosedur ketatanegaraan, termasuk hak asasi manusia dan konstitusional warga negara yang harus dijamin dan tidak boleh dilanggar dalam penyelenggaraan negara itu sendiri.
Ketiga kesepakatan tersebut merupakan jalan untuk mempertemukan berbagai latar belakang dan aspirasi rakyat yang berbeda-beda. Sekalipun demikian, kesepakatan tersebut tidak serta-merta dapat dicapai, tanpa melalui proses dialog untuk menyamakan pemahaman, saling memberi dan menerima. Dalam proses pembentukan kesepakatan, selain kualitas proses dialog, diperlukan kuantitas dari masing-masing komponen bangsa.
Dengan demikian, proses pembentukan kesepakatan yang termuat dalam konstitusi tersebut, menempatkan konstitusi sebagai pemersatu keragaman bangsa. Konstitusi menjadi rujukan besama, tidak hanya dalam penyelenggaraan negara, tetapi juga dalam membina kehidupan berbangsa sebagai suatu bangsa. Setiap komponen bangsa, apa pun perbedaannya, harus senantiasa menempatkan konstitusi negara sebagai acuan dalam menjalani kehidupan bersama komponen bangsa lain yang berbeda, baik perbedaan dari suku bangsa, bahasa, agama, maupun keyakinan dan kepentingan politik.
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL