FUNGSI HUKUM TANAH DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
- 01 December 2021
Penjelasan Umum Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa tujuan UUPA adalah:
a. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
b. Meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
c. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hakhak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Tujuan pertama UUPA di atas menunjukkan bahwa UUPA secara sengaja disusun sebagai alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangkamasyarakat yang adil dan makmur. Rakyat tani merupakan perhatian pertama dari UUPA ini oleh karena lapisan masyarakat inilah yang dipandang paling banyak mengalami kemiskinan disebabkan oleh struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang sebagai warisan dari pemerintahan kolonial Belanda. Langkah-langkah untuk menjadikan UUPA sebagai alat pembawa kemakmuran bagi petani dapat dilihat prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan dasarnya pada Pasal 1-15 UUPA.
Sitorus Oloan & Puri H. Widhiana. Hukum Tanah. STPN 2014
Writer: Nazila Alvi Lisna, Yuriska
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office