Rukun dan Syarat Sah Perkawinan
- 20 June 2022
Rukun dan syarat perkawinan dalam hukum Islam merupakan hal penting demi terwujudnya suatu ikatan perkawinan antara seorang lelaki dengan seorang perempuan. Rukun perkawinan merupakan faktor penentu bagi sah atau tidak sahnya suatu perkawinan. Sedangkan syarat perkawinan adalah faktor-faktor yang harus dipenuhi oleh para subjek hukum yang merupakan unsur atau bagian dari akad perkawinan (Neng Djubaidah, 2012:107).
Menurut pasal 14 KHI, rukun nikah terdiri atas lima macam yaitu adanya:
1. Calon suami.
2. Calon istri.
3. Wali nikah.
4. Dua orang saksi, dan
5. Ijab dan Kabul
Unsur pokok suatu perkawinan adalah laki-laki dan perempuan yang akan kawin. Namun, hukum Islam memberikan batasan umur kepada calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan yang ingin menikah. Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur sekurang-kurangnya 19 tahun untuk calon mempelai laki-laki dan sekurang-kurangnya 16 tahun untuk calon mempelai perempuan (lihat Pasal 15 KHI). Setelah adanya kedua mempelai, maka selanjutnya harus ada wali nikah.
Dalam perkawinan wali itu adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Akad nikah dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan oleh walinya. Dalam suatu perkawinan itu sendiri terdapat lafadz nikah sebagai suatu perbuatan hukum serah terima pernikahan antara wali dari calon pengantin wanita dengan calon suaminya. Jadi, dalam pernikahan Islam harus ada Ijab dan Kabul. Jadi sahnya perkawinan menurut hukum Islam adalah diucapkannya ijab dari wali perempuan dan kabul dari calon suami pada saat yang sama didalam suatu majelis akad nikah yang disaksikan oleh dua orang saksi (Jamaluddin, 2009: 38- 39).
Prof. Dr, Jamaluddin, SH, M.Hum Nanda Amalia, SH, M.Hum (2016) Buku Ajar Hukum Perkawinan