Tujuan Landreform
- 25 March 2022
Landreform adalah upaya perombakan secara mendasar terhadap struktur penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia. Oleh karena itu, secara garis besar tujuan utama program Landreform adalah sebagai berikut.
1. Pembagian yang adil atas sumber-sumber penghidupan rakyat.
2. Pelaksanaan prinsip tanah untuk petani.
3. Memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara Indonesia.
4. Mengakhiri sistem tuan tanah dan pemilikan tanah secara besar-besaran.
5. Mempertinggi produksi nasional dan mendorong pertanian secara intensif, gotong royong dan koperasi.
Dengan demikian tujuan diadakan program landreform dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
1. Secara umum landreform bertujuan untuk mempertinggi taraf hidup dan penghasilan petani penggarap, sebagai landasan pemba- ngunan ekonomi menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
2. Secara khusus landreform di Indonesia diarahkan agar dapat men- capai 3 (tiga) aspek sekaligus, yaitu:
a. Tujuan sosial ekonomi:
1) Mempertinggi keadaan sosial ekonomi rakyat dengan memperkuat hak milik serta memberi isi dan fungsi sosial pada hak milik.
2) Mempertinggi produksi nasional khususnya sektor pertanian guna mempertinggi perhasilan dan taraf hidup rakyat.
b. Tujuan Sosial Politik:
1) Mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapuskan pemilikan tanah yang luas.
2) Mengadakan pembagian yang adil atas sumber-sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah dengan maksud agar ada pembagian hasil yang adil pula.
c. Tujuan Mental Psikologis:
1) Meningkatkan kegairahan kerja bagi para petani penggarap dengan jalan memberikan kepastian hak mengenai pemilikan tanah.
2) Memperbaiki hubungan kerja antara pemilik tanah dengan penggarapnya. Atas dasar tujuan itu maka sasaran yang akan dicapai adalah memberikan pengayoman kepada para petani penggarap dalam usaha memberikan kepastian hak dengan cara memberikan hak milik atas tanah yang telah digarapnya.
Sumber Bacaan Buku Hukum Agraria Indonesia Karya Dr.H.M.Arba,S.H.,M.Hum