CIRI CIRI JAKSA AGUNG DI PERSEMAKMURAN INGGRIS
- 12 November 2021
Berikut ciri-ciri Jaksa Agung di negara-negara yang bergabung dalam Persemakmuran Inggris (Brittish Commonwealth).
1. Penasihat Pemerintah
Seperti sudah dikemukakan, kedudukan Jaksa Agung selalu dicantum- kan dalam konstitusi di negara-negara commonwealth. Inggris pernah menguasai hampir separuh negara di dunia. Brittain rules the waves. Dengan demikian, kedudukan Jaksa Agung diakui dan dikukuhkan oleh hampir separuh negara di dunia.
Kedudukan Jaksa Agung di negara-negara tersebut adalah Pe- nasihat Pemerintah dan Penuntut Umum Tertinggi yang dapat meng- hentikan penuntutan perkara sekalipun perkara yang bersangkutan sudah disidangkan di pengadilan, sepanjang hakim belum menjatuh- kan putusan (Wewenang menyatakan nolle proscui).
2. Pengangkatan dan pemberhentian
Pengangkatan Jaksa Agung umumnya menjadi wewenang Kepala Ne- gara dengan atau tanpa persetujuan Kabinet/Parlemen. Ada juga de- ngan atau tanpa saran Kepala Pemerintahan.
Ditetapkan atau mungkin tidak ditetapkan masa jabatannya, hanya berdasar selama Kepala Negara tidak menggantinya. Apabila ditetapkan masa jabatannya, Jaksa Agung menjabat sama dengan masa jabatan Kepala Negara atau sama dengan masa jabatan parlemen (terkadang disebut Majelis Nasional, semacam MPR-RI), dengan kemungkinan dapat diangkat kembali. Namun secara garis besar, Jaksa Agung di- ganti, selain tutup usia, apabila yang bersangkutan sudah mencapai usia pensiun, sudah tidak mampu lagi menjalankan tugasnya, akibat kesehatan rohani dan jasmaninya, atau terbukti berperilaku tercela.
3. Nolle prosequi
Kekuasaan Jaksa Agung menghentikan penuntutan perkara yang se- dang disidangkan di pengadilan, ada yang tidak terlalu tegas dirumus- kan. Akan tetapi semua ahli hukum di negara bersangkutan memahami, bahwa rumusan dimaksud termasuk menghentikan penuntutan perkara yang sedang disidangkan di pengadilan. Di Inggris dikenal sebagai kekuasaan yang menyatakan nolle prosequi.
Perhatikan perumusan tentang kekuasaan, dalam UUD Singapura, UUD Brunei, dan UUD Malaysia yang telah dibahas sebelumnya. Sedangkan kekuasaan tersebut di Myanmar, seperti juga sudah di- bahas terdahulu, agak lebih tegas, tetapi tempatnya bukan dalam UUD, melainkan dalam undang-undang organik.
- Negara Federal Dan Negara Kesatuan
Bunyi perumusan perihal tersebut dalam UUD Zimbabwe adalah “to discontinue at any stage before judgment is delivered any criminal proceedings he has instituted ...“ Intinya, Jaksa Agung Zimbabwe berkuasa mengesampingkan perkara pidana yang belum, maupun yang sedang disidangkan di pengadilan manapun, termasuk perkara apapun dari otoritas lain yang diambil alih oleh Jaksa Agung: “ ... or taken over ... criminal proceedings that have been instituted before any other person or authority ...” dan kekuasaan tersebut menjadi hak eksklusif Jaksa Agung: “The powers of the Attorney General under subsection (4) (b) and (c) shall be vested in him to the exclusion of any other person or authority”.
Refrensi bacaan Buku Eksistensi Kejaksaan Dalam Konsitusi Di Berbagai Negara Karya Prof. EQ.RM Surachman; Dr. Jur (Can) Jan S. Maringka
(illustratuion from pinterest belong to the owner)