Lembaga Pemerintahan Non Kementerian
- 29 June 2021
Lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Lembaga pemerintah nonkementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kepala lembaga pemerintah nonkementerian bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.
A. Bentuk lembaga pemerintah nonkementrian
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 pasal 3 menjelaskan bahwa lembaga-lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia sebagai berikut.
1. Lembaga Administrasi Negara (LAN), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara.
2. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan.
3. Badan Kepegawaian Negara (BKN), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara.
4. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan.
5. Badan Standardisasi Nasional (BSN), bertugas mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia.
6. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dengan menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan inspeksi.
7. Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir.
8. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang persandian.
9. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan program keluarga berencana.
10. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (Lapan), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya.
11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
12. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia(LIPI), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
13. Badan Pengkajian dan PenerapanTeknologi (BPPT), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
14. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.?
B. Kordinator lembaga lembaga pemerintah nonkementrian
Dalam melaksanakan tugas, setiap lembaga pemerintah nonkementerian di-koordinasikan oleh seorang menteri. Berikut para menteri yang mengoordinasikan lembaga-lembaga pemerintah nonkementerian.
1. Menteri pertahanan mengoordinasikan Lembaga Sandi Negara.
2. Menteri kesehatan mengoordinasikan BKKBN dan BPOM.
3. Menteri pendidikan dan kebudayaan mengoordinasikan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
4. Menteri pendayagunaan aparatur negaradan reformasi birokrasi mengoordinasikan LAN, ANRI, BKN, dan BPKP.
5. Menteri riset dan teknologi mengoordinasikan BSN, Bapeten, Batan, Lapan, LIPI, dan BPPT.
Sumber : Buku Sistem Kekuasaan By Amin Suprihatini
illustration from google and belong to the owner