Globalisasi Hukum
- 09 October 2022
“Globalisasi Hukum” merupakan sebuah topik penting dalam kepustakaan ilmiah ilmu sosial pada 1980-an. Topik tersebut merujuk pada “legalisasi” yang menyebar pada dua jenis domain yang saling berhubungan. Pertama, topik tersebut merujuk pada perkembangan dari dan penguatan peran bagi aturan dan prosedur hukum dalam ekonomi dan politik transnasional. Kedua, topik tersebut merujuk pada peningkatan arti penting “kepastian hukum” domestik di negara-negara di seluruh dunia. meningkatnya peran hukum dan pengacara yang disebabkan oleh globalisasi hukum berarti bahwa bentuk- bentuk otoritas lainnya misalnya, negara, keluarga, agama, dan partai politik menjadi relatif tidak terlalu penting. Globalisasi hukum berarti bahwa otoritas legal menjadi menonjol dalam pengaturan negara dan ekonomi pada level nasional dan internasional.
Tema dari banyak literatur ilmiah menunjukkan bahwa kecenderungan ke arah globalisasi hukum tidak terelakkan, merespon perubahanperubahan teknologi dan meningkatnya tuntutan demokrasi dan kepastian hukum oleh negara dan bisnis. Tema tersebut bisa dilacak dalam literatur mengenai pertumbuhan gerakan hak asasi manusia internasional, di satu sisi, dan pda transaksi bisnis internasional di sisi lain. Tema ini juga bisa dilacak dalam banyak literatur mengenai peningkatan peran pengadilan dalam mengatur urusan politik yang oleh Ran Hirschl (2004) disebut sebagai “juristokrasi.” Literatur, terutama dalam ilmu politik, mengenai norma dan jaringan advokasi trans nasional kian memperkaya literatur mengenai globalisasi hukum. Para ilmuwan politik dan pengacara bergabung guna mempromosikan kemunculan norma-norma global yang memiliki potensi menjadi aturan hukum yang diterima secara universal dan diberlakukan secara global (Sikkink 2004; Goldstin et al. 2000).
Sumber-sumber pustaka ilmiah mengenai globalisasi kepastianhukum terus memunculkan pertanyaan mengenai sumber dan terus berkuasanya legalisasi global. Beberapa perdebatan berlangsung secara normatif, memunculkan pertanyaan yang berhubungan dengan perdebatan panjang mengenai realisme dan idealisme, kepentingan dan norma (misal Sands 2005; Koh 2005). Penelitian lain, yang berhubungan dengan pendekatan historis dan sosiologis, berupaya untuk menghubungkan ekspansi teknologi dan pendekatan legal terhadap isu-isu mengenai imperium dan hegemoni. Persaingan kekuatan kolonial atau hegemoni, menurut pendekatan ini, membantu menentukan apakah kekuasaan dijalankan melalui kekuatan atau melalui metode- metode yang lebih berhubungan dengan ideal-ideal negara dominan termasuk hukum (Pitt s 2005). Jalan menuju penelitian di masa depan termasuk perbedaan dan kesamaan di antara pendekatan imperial Inggris abad ke-19, yang dicontohkan oleh perkembangan institusi legal di India, dan pendekatan Amerika yang dihubungkan dengan dominasi Amerika pasca perang dingin. Sebuah agenda ilmiah berkenaan dengan kebijakan ini fokus pada penelitian mengenai bagaimana praktek-praktek yang diinginkan bisa diimplementasikan dengan cara terbaik misalnya, sistem hukum yang independen (Russell dan O’Brien 2001) atau sistem yudisial yang melindungi hak kekayaan (North 2005). Banyak hasil dari organisasi seperti Bank Dunia cenderung mengambil pendekatan berorientasi kebijakan ini yang diasosiasikan dengan “Konsensus Washington” (Williamson 2000).
Sumber Bacaan Buku Globalisasi Hukum Karya Keith E. Whittington, R. Daniel Kelemen dan Gregory A. calderia